Tuesday, June 4, 2013

Saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pengusaha Fahd El Fouz, terpidana suap proyek dana penyesuaian infrastruktur daerah, Selasa, 4 Juni 2013. Anak mendiang pendangdut A. Rafiq ini akan bersaksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran.

"Diperiksa untuk tersangka AJ (Ahmad Jauhari, Direktur Urusan Agama Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama)," kata Priharsa Nugraha, Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Selasa siang.

Fahd merupakan salah satu saksi kunci dalam proyek di Kementerian Agama itu. Dalam sebuah kertas yang disita KPK, terdapat tulisan Fahd terkait dengan komisi untuk sejumlah orang dalam proyek tersebut. Salah satunya untuk Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso.

Nama Priyo yang disebut-sebut dalam persidangan membuat politikus Golkar itu disorot media. Namanya semakin mencuat setelah dia mengunjungi Fahd di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada Sabtu pekan lalu. Hingga berita ini ditulis, Fahd belum memenuhi pangggilan lembaga antikorupsi tersebut. (Baca: Priyo: Kunjungan ke Sukamiskin Tak Terencana)



Priyo membantah pernah menerima komisi. Menurut dia, dalam persidangan, majelis hakim memang mengutip kesaksian Fahd, yang menyebut Priyo menerima komisi. "Tapi disebutkan juga oleh hakim bahwa Fahd mengakui satu persen untuk PBS (Priyo Budi Santoso) itu untuk menambah fee yang bersangkutan (Fahd)." (baca: Priyo Budi Santoso Akui Bertemu Fahd A. Rafiq)

Bahkan, dalam persidangan sebelumnya, ia menambahkan, Fahd juga sudah mengakui secara terbuka telah mencatut nama Priyo. "Dia (Fahd) sampai cium tangan dan menangis dengan saya dulu sebelum dipenjara," ucap Priyo. (Baca: Priyo Budi: Fahd Cium Tangan Saya dan Menangis)

Priyo menegaskan, tak terkait dengan proyek pengadaan Al-Quran lantaran Kementerian Agama tidak berada di bawah koordinasinya. "Bidang saya adalah masalah hukum, politik, dan keamanan. Komisi satu, dua, tiga," katanya.