Biaya Langsung Personil (Remuneration) adalah Satuan Biaya Tenaga Ahli yang digunakan dalam jasa konsultansi didasarkan pada harga pasar gaji dasar (basic salary) yang terjadi untuk setiap kualifikasi dan bidang jasa konsultansi yag telah memperhitungkan biaya umum (overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan (profit) maksimal 10%, tunjangan penugasan dan biaya-biaya kompensasi lainnya.
Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost)