Wednesday, April 30, 2014

Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan

Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan, yang terdiri dari
- Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal; dan
- Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.
Penandatanganan  Kontrak Pengadaan Barang/Jasa  dilakukan paling  lambat 14   (empat  belas)   hari  kerja dari tanggal penerbitan SPPBJ, dan dapat dilakukan dengan syarat setelah PPK  menyempurnakan rancangan  Kontrak, setelah setelah DIPA/DPA ditetapkan dan Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
PPK  dilarang  mengadakan  ikatan  perjanjian  atau  menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila  belum tersedia anggaran  atau tidak  cukup tersedia  anggaran yang  dapat mengakibatkan  dilampauinya  batas  anggaran  yang  tersedia  untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD.
Untuk Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang kompleks dan/atau bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli  hukum Kontrak.
Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa  adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa,  yang  telah didaftarkan  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan, atau Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar dapat menandatangani Kontrak, sepanjang pihak tersebut adalah  pengurus/karyawan perusahaan  yang berstatus  sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau  pendelegasian   wewenang yang sah dari  Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.