Saturday, May 3, 2014

Kontrak Persentase

Kontrak Persentase adalah Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyedia Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu; dan
b. pembayarannya didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang  dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak.