KPA adalah singkatan dari Kuasa Pengguna Anggaran, atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali merupakan satu atau beberapa pejabat organisasi yang memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA. KPA ditetapkan oleh PA untuk untuk dana APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usulan PA untuk dana APBD, sedangkan KPA untuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ditetapkan oleh PA pada Kementerian/ Lembaga/Institusi pusat lainnya atas usul Kepala Daerah.