Friday, June 13, 2014

Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri

Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri  adalah Pengadaan Barang/Jasa untuk kepentingan  Pemerintah Republik Indonesia  di  Luar  Negeri  yang pada  prinsipnya  tetap berpedoman   pada ketentuan Peraturan Presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah atau dapat  menyesuaikan dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan di Negara setempat dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional sesuai yang diatur  pedoman  dan  tata  cara  dari Menteri Luar  Negeri (dengan dikonsultasikan  kepada LKPP).