Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri adalah Pengadaan Barang/Jasa untuk kepentingan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri yang pada prinsipnya tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah atau dapat menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Negara setempat dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional sesuai yang diatur pedoman dan tata cara dari Menteri Luar Negeri (dengan dikonsultasikan kepada LKPP).