Penyelesaian Perselisihan adalah cara yang dapat diambil oleh PPK dan Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan perselisihan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa. Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam Penyediaan Barang/Jasa Pemerintah, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak pengadaan barang/jasa dan peraturan perundang-undangan.