Perencanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan untuk melakukan pengkajian ulang paket pekerjaan dan jadwal kegiatan pengadaan dengan menyesuaikan rencana pengadaan dengan kondisi nyata di lokasi/lapangan pada saat akan melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa, mempertimbangkan kepentingan masyarakat, jenis, sifat dan nilai Barang/Jasa serta jumlah Penyedia Barang/Jasa yang ada, dan memperhatikan ketentuan tentang pemaketan.
Apabila terjadi perubahan paket pekerjaan maka ULP/Pejabat Pengadaan melalui PPK, atau PPK secara langsung mengusulkan perubahan paket pekerjaan kepada PA/KPA untuk ditetapkan