Tuesday, June 24, 2014

Perencanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

Perencanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan untuk melakukan pengkajian ulang paket pekerjaan dan jadwal kegiatan pengadaan dengan menyesuaikan rencana pengadaan dengan kondisi  nyata di lokasi/lapangan pada saat akan melaksanakan pemilihan  Penyedia Barang/Jasa, mempertimbangkan  kepentingan masyarakat, jenis, sifat dan nilai Barang/Jasa serta jumlah Penyedia Barang/Jasa yang ada, dan memperhatikan ketentuan tentang pemaketan.



Apabila terjadi perubahan  paket pekerjaan maka ULP/Pejabat  Pengadaan melalui PPK, atau PPK  secara langsung mengusulkan perubahan   paket  pekerjaan   kepada PA/KPA untuk ditetapkan