Monday, June 30, 2014

Preferensi Harga

Preferensi Harga adalah satu komponen nilai dalam bentuk persentasi yang digunakan dalam perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) yang hanya diberikan kepada Barang/Jasa dalam   negeri  (yang tercantum  dalam  Daftar  Inventarisasi Barang/Jasa  Produksi  Dalam Negeri dari Kemenperin) dengan  TKDN   lebih  besar  atau   sama dengan 25% (dua puluh lima perseratus), dengan ketentuan nilai;



Preferensi harga untuk  Barang produksi dalam negeri paling tinggi 15% (lima belas perseratus).
Preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh Kontraktor nasional adalah 7,5% (tujuh koma lima perseratus) diatas  harga penawaran terendah dari Kontraktor asing.
Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai pinjaman luar negeri melalui Pelelangan Internasional.
Preferensi Harga  untuk  Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai rupiah murni, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sampai dengan 31 Desember 2013, untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b. mulai 1 Januari 2014, untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai  diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).