Tuesday, July 8, 2014

Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa

RUP adalah singkatan dari Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa merupakan Daftar dari semua Kegiatan Pengadaan untuk tahun anggaran yang akan berjalan atau Tahun Anggaran berikutnya (yang pemilihan penyedianya dilakukan pada tahun anggaran berjalan), diumumkan pada website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE dan disusun oleh PA sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing. RUP meliputi kegiatan dan anggaran  Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh K/L/D/I sendiri dan/atau dibiayai  berdasarkan   kerja  sama  antar  K/L/D/I  secara pembiayaan bersama (co-financing), sepanjang diperlukan.


Penyusunan Rencana Umum Pengadaan  Barang/Jasa meliputi  kegiatan- kegiatan sebagai berikut:
a. mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I;
b. menyusun dan menetapkan rencana  penganggaran  untuk Pengadaan Barang/Jasa
c. menetapkan kebijakan umum tentang:
1) pemaketan pekerjaan;
2) cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
3) pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa;
4)  penetapan penggunaan produk dalam negeri.
d.  menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK)