Surat Perintah Kerja (SPK) adalah salah satu bukti perjanjian yang digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Saturday, July 19, 2014
Standar Biaya Khusus (SBK) & Surat Perintah Kerja (SPK)
Standar Biaya Khusus (SBK) merupakan standar biaya yang digunakan untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan kementerian Negara/Lembaga tertentu dan /atau di wilayah tertentu. Untuk memperlancar penyusunan SBK perlu disusun Petunjuk Teknis Penyusunan SBU yang merupakan acuan dan pedoman yang harus digunakan dalam penyusunan SBU yang di dalamnya berisi tetang tatacara penyusunan SBK, tatacara penyusunan usulan SBK dan tatacara penelaahan SBK.
Surat Perintah Kerja (SPK) adalah salah satu bukti perjanjian yang digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Surat Perintah Kerja (SPK) adalah salah satu bukti perjanjian yang digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).