Tuesday, July 22, 2014

Surat Perjanjian

Surat Perjanjian adalah salah satu bukti perjanjian yang digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus  juta  rupiah)  dan untuk Jasa  Konsultansi  dengan nilai diatas  Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).