Saturday, August 2, 2014

Usaha Besar

Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.


Usaha Besar dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dikategorikan sebagai Usaha Non Kecil. pasal 6 UU nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah