Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, July 14, 2015

Asosiasi Konstruksi Dukung Penerbitan Payung Hukum Anti Kriminalisasi Pelaksana Konstruksi

Berita baik bagi para praktisi pengadaan, bukan hanya pelaksana konstruksi, dari www.Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan kontraktor menyambut baik rencana pemerintah menerbitkan payung hukum perlindungan anti kriminalisasi terhadap pelaksana proyek pembangunan infrastruktur.

Ketua Umum BPP Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Iskandar Z. Hartawi mengatakan selama ini kriminalisasi terhadap pelaksana proyek pembangunan infrastruktur menjadi tantangan terbesar yang menyebabkan lambatnya eksekusi pembangunan.

Menurutnya, selama ini sudah banyak anggota Gapensi yang ditindak secara pindana dan dipenjara karena sejumlah temuan dan aduan terhadap hasil pekerjaan konstruksi. Dirinya menyangkan bahwa meski pun kotraktor telah memberi pertanggungjawaban dan ganti rugi sesuai temuan, mereka tetap dihukum.

“Siapa yang tidak takut kalau sudah begitu caranya? Harusnya kalau ada temuan BPK dan itu sudah dikembalikan, jangan dimasukkan dalam perkara pidana lagi, tetapi perdata karena kerugian negara kan sudah dikembalikan,” katanya saat dihubungi, Senin (13/7/2015)

Untuk itu, dirinya berharap perlindungan nantinya tidak saja diberikan terhadap pihak pemerintah, tetapi juga kalangan kontraktor dan konsultan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga paket kebijakan yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Dia menyebutkan tiga beleid akan berupa peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), dan instruksi presiden (impres). Ketiganya untuk memayungi kebijakan percepatan penyerapan anggaran.

Rancangan perpres akan memayungi langkah percepatan pembangunan proyek strategis di pusat dan daerah melalui percepatan perizinan. Sementara itu, impres ditujukan pada para penegak hukum agar menggandeng BPKP dan inspektorat kementerian terlebih dahulu sebelum menarik kasus ke ranah pidana.

Adapun, PP yang disiapkan akan mengatur tentang administrasi pemerintahan, sebagai aturan pelaksana UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam RPP tersebut, ditegaskan bahwa kesalahan administrasi yang dilakukan pejabat negara tidak secara otomatis dapat dipidanakan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, dalam waktu hampir setahun ini, sudah ada 100 Keppres yang dikeluarkan sebagai payung hukum untuk melindungi pejabat negara dalam pengambilan keputusan.

“Namun, efek baliknya ada keterlambatan,” katanya.

Untuk itu, pasca-lebaran pemerintah akan segera terbitkan payung hukum induk untuk menjamin pejabat negara dalam mengambil keputusan yang benar terkait pembangunan infrastruktur.

No comments:

Post a Comment