Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulawesi Selatan melakukan audit terhadap pengadaan gerobak di lingkup Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindag) Kota Parepare.
Kasus Pengadaan gerobak 2013 ini diduga terjadi tindak pidana korupsi karena pengadaan tersebut hingga saat ini belum ada bentuk fisik dari kucuran anggaran melalui APBN tersebut. BPKP sendiri akan melakukan audit selama tiga hari yakni Kamis hingga Sabtu.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim, Polres Parepare, AKP Nugraha Pamungkas, Kamis (2/7/2015)." Tim BPKP sudah turun untuk melakukan audit pengadaan gerobak 2013. Audit akan dilakukan selama tiga hari yakni Kamis hingga Sabtu," katanya.
Nugraha menjelaskan, pengadaan gerobak yang melalui jalur Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, sebesar Rp 740 juta dengan total pengadaan gerobak sebanyak 375 juta dengan total gerobak 50 unit.
"Pengadaan melalui APBN sebanyak Rp 740 juta, khusus pengadaan gerobak sebanyak Rp 375 juta dengan pembuatan gerobak 50 unit," jelasnya.
Sebelumnya, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait pengadaan gerobl tersebut yakni Mantan Kadis Perindakop, Lurah Wattang Soreang, Bendahara, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
“Kami Sudah mengklarifikasi sejumlah pihak terkait, seperti Mantan Kepala Dinas Perindagkop, Amran Ambar, Lurah Wattang Soreang, Bendahara , Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Parepare, Ilham dan lain-lain.” jelasnya.
Ia juga mengemukakan, Pihaknya akan memproses lebih lanjut kasus tersebut tanpa pandang bulu. “Kami bekerja sesuai aturan yang ada, dan prosedur pemeriksaan setiap saksi yanymg ada," jelasnya.
Sumber: http://makassar.tribunnews.com/2015/07/02/bpkp-audit-dugaan-korupsi-pengadaan-gerobak-ukm-di-parepare-2013