Thursday, July 9, 2015

Kasus Pengadaan 16 Unit Mobil Listrik - Kejagung Periksa Saksi

Terkait Pengadaan 16 Unit Mobil Listrik, bagaimana mau merubah tenaga fossil ke tenaga terbarukan, kalau baru buat prototipe saja sudah banyak hambatan dan masalahnya. Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 3 orang saksi dalam kasus pengadaan 16 unit mobil listrik. Ketiganya dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

"Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 orang saksi. Yaitu Kuswandi, Mantan Direktur PT Pratama Mitra Sejati, Nursatyo Argo, Corporate Secretary PT Pertamina dan Agus Purwadi, Ketua tim teknis mobil listrik ITB," ujar Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana dalam keterangannya, Rabu (8/7/2015).

Agus Purwadi memenuhi panggilan Kejagung dan datang sekitar pukul 09.00 WIB untuk diperiksa. Dirinya diperiksa terkait kronologis penerimaan hibah 1 unit kendaraan mobil jenis electric executive car dari PT Pertamina.

"Dan keberadaan mobil tersebut saat ini, lalu hal-hal lainnya untuk mengetahui spesifikasi atas mobil elektrik yang diterima tersebut," jelasnya.

Sementara Kuswandi tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang melaksanakan tugas dinas.

"Sementara saksi Nursatyo Argo tidak hadir tanpa keterangan," kata Tony.

No comments:

Post a Comment