Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, July 13, 2015

Kejati Maluku Kembali Periksa Kapal Penangkap Ikan - DKP tahun 2013

Tim penyidik Kejati Maluku akan kembali memeriksa fisik kapal penangkap ikan fiberglass hasil pengadaan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku yang berada di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kabupaten Buru, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

"Pemeriksaan ini untuk memperkuat bukti korupsi dalam proyek tahun 2013 yang merugikan negara milyaran rupiah tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Bobby Palapia, Senin (13/7).

Ada enam kapal berbobot 30 GT dan 15 GT di empat Kabupaten MBD, Buru, SBB dan SBT yang nantinya diperiksa, menurut Bobby, selain pemeriksaan fisik, tim juga akan me-meriksa kelompok penerima bantuan tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik yang dipimpin Kasi Penyidik Pidsus Kejati Maluku, Samy Sapulette baru-baru ini memeriksa fisik kapal penangkap ikan di sejumlah tempat diantaranya, di Desa Latuhalat Kecamatan Nusa-niwe, Desa Galala Kecamatan Sirimau, dan Desa Poka Keca-matan Teluk Ambon, di kota Ambon.

Untuk diketahui, dalam kasus ini tim penyidik Kejati Maluku telah menetapkan lima tersangka dan mereka telah ditahan di Rutan Klas II A Ambon. Mereka adalah eks Ke-pala DKP Maluku Bastian Mai-nassy, Direktur PT Sarana Usaha Bahari Benjamin Sutrahitu, Direktur PT Faibrit Fiberglass Suratno Ramly, Direktur PT Satum Manu-ng-gal Abadi, Satum serta Pejabat Pe-laksana Teknis Kegiatan (PPTK), Abdul Munthalib Latuconsina. Mainassy dan Sutrahitu ditahan pada Senin (8/6) di Rutan Klas IIA Ambon.

Mainassy yang saat ini men-jabat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Maluku ini ditahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Maluku, Chuck Suryo-sumpeno Nomor 01/S.1/FD.1/06/20. Sedang-kan Sutrahitu didasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku, Chuck Suryosumpeno Nomor: 02/S.1/Gd.1/06/2015.

Menyusul kemudian Suratno Ramly yang ditahan, Selasa (9/6) berdasarkan surat perintah Nomor: 03/S.1/Gd.1/06/2015 yang ditanda-tangani Kepala Kejati Maluku, Chuck Suryosumpeno.

Ramly adalah kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan kapal penangkap ikan fiberglass di DKP Maluku, masing-masing ber-bo-bot 30 GT senilai Rp 7.443. 730.000 dan 15 GT senilai Rp 2.917. 800.000. Pekerjaan tersebut disub-kan kepada PT Faibrit Fiberglass oleh PT Satum Manunggal Abadi dan PT Sarana Usaha Bahari selaku pemenang tender.

Selanjutnya Direktur PT Satum Manunggal Abadi, Satum ditahan Senin (15/6). Satum adalah peme-nang tender proyek pengadaan kapal penangkap ikan berukuran 30 GT senilai Rp 7.443. 730.000. Kemudian menyusul Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Abdul Munthalib Latucon-sina, Jumat (19/6) digelandang ke penjara.

Kendati proyek pengadaan kapal penangkap belum rampung, namun anggaran dicair-kan 100 persen. Berdasarkan hitungan jaksa, negara mengalami kerugian mencapai mencapai Rp 1 milyar. Namun jaksa akan meminta BPKP Maluku melakukan audit sehingga diketahui nilai kerugian yang pasti.

No comments:

Post a Comment