Berita dari www.tribunnews.com tentang pengadaan Tender logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) kini mulai dilakukan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mabar sudah menetapkan rencana umum pengadaan logistik berkaitan pengadaan formulir A, B, C, D, DA, DB dan lainnya.
Sekretaris KPU Mabar, Bonafantura Yosman, kepada Pos Kupang, Selasa (30/6/2015), menjelaskan, umumnya logistik itu dalam bentuk pengadaan kertas, termasuk sampul-sampul dan tinta. Sedangkan kotak suara dan bilik suara tidak perlu diadakan lagi karena masih ada stok.
Yosman mengatakan, tender pengadaan logistik akan dilakukan akhir Juli 2015. Dikatakannya, walaupun ada aturan baru bahwa pengumuman tender harus lewat koran tetapi anggarannya belum ada.
Berdasarkan penetapan anggaran tahun 2015, tidak ada alokasi anggaran untuk pengumuman tender lewat koran. Apalagi aturan yang mengharuskan pengumuman lewat koran baru ada setelah penetapan anggaran 2015.
"Tapi ada beberapa logistik yang pengadaannya sudah dilakukan lebih awal karena disesuaikan dengan kebutuhan, seperti Formulir A1 dan A2, yaitu surat tanda bukti terdaftar sebagai pemilih serta stiker pencocokkan dan penelitian," kata Yosman.
Saat ini semua petugas di Sekretariat KPU Mabar sudah mulai mempersiapkan segala keperluan berkaitan dengan pelaksanaan pilkada sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah diatur.
Pantauan Pos Kupang, Selasa (30/6/2015), baik petugas komisioner KPU maupun petugas di Sekretariat KPU Mabar terlihat sibuk di ruangan kerjanya masing-masing.
Sumber: http://kupang.tribunnews.com/2015/07/02/kotak-dan-bilik-suara-di-mabar-tidak-ditender-lagi