Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, July 16, 2015

Mobil Listrik Dasep untuk Riset, Baru Prototipe, Bukan Pengadaan

Dasep Ahmadi, pembuat mobil listrik BUMN yang dipermasalahkan Kejaksaan Agung (Kejagung), menyayangkan adanya pihak yang memerkarakan proyek inovasi tersebut. Menurut dia, proyek itu sejak awal ditujukan untuk keperluan riset. Mobil yang dibuat pun merupakan prototipe.

Menurut Dasep, proyek 16 mobil listrik yang dipesan tiga perusahaan BUMN tersebut tidak bisa dikatakan sebagai pengadaan. Sebab, mekanisme pelaksanaannya berbeda dengan pengadaan barang dan jasa pada umumnya. ”Saya ini diminta membuat sebuah produk baru. Jadi, belum ada barang yang bisa dibuat contoh maupun tolok ukurnya,” ujar dia.

Dalam hal spesifikasi mobil, misalnya, Dasep menjelaskan, penentuannya berdasar kesepakatan bersama antara dirinya dan tiga perusahaan BUMN pemesan. ”Kalau pengadaan kan berarti sudah ada mobil yang punya spesifikasi yang bisa dijadikan pembanding,” lanjutnya.

Dari 16 mobil yang dipesan Pertamina, BRI, dan PGN tersebut, Dasep diminta membuat jenis minibus dan executive car (selanjutnya disingkat EC, sejenis MPV). Perinciannya, Pertamina memesan 6 unit (semuanya EC), PGN 5 unit (4 minibus dan 1 EC), dan BRI 5 unit (4 minibus dan 1 EC). Menurut Dasep, semua mobil itu tuntas dikerjakan sebelum perhelatan KTT Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Bali pada 2013.

Seperti diketahui, tujuan proyek itu, salah satunya, adalah mobil listrik tersebut bisa dipamerkan di perhelatan KTT APEC. Presiden RI (saat itu) Susilo Bambang Yudhoyono ingin dunia internasional melihat Indonesia telah mampu membuat mobil listrik. SBY ingin dunia melihat Indonesia serius mendukung teknologi hijau.

Dasep mengatakan, saat KTT APEC digelar, dirinya menyerahkan delapan unit EC. Namun, yang dipamerkan di KTT ternyata hanya empat. ”Mungkin karena keterbatasan stan pamer saja,” ujarnya. Nah, kendaraan yang tidak dipamerkan dititipkan di bengkel milik Dasep di daerah Depok.

Setelah KTT APEC berakhir, ada di antara kendaraan-kendaraan itu yang dihibahkan ke kampus. Terutama kampus yang selama ini memiliki tim riset mobil listrik. Pertamina yang memulai. Enam ECmereka hibahkan ke sejumlah kampus. ”Sebenarnya BRI juga akan menghibahkan mobil pesanannya, tapi entah kenapa belum dilaksanakan, jadi masih di tempat saya,” ujarnya.

Sejumlah mobil masih disimpan di bengkel Dasep karena juga masih terjadi tunggakan pembayaran oleh perusahaan pemesan. Dari total anggaran pembuatan 16 kendaraan listrik Rp 32 miliar, yang belum dibayar berjumlah Rp 2,5 miliar. ”Jadi, bagaimana saya dikatakan melakukan korupsi? Pembayaran saja belum lunas,” cetusnya.

Mengenai spesifikasi mobil yang banyak dipermasalahkan Kejagung, termasuk sampai keluar pernyataan ”mobil listrik tak lulus uji emisi”, Dasep punya jawabannya. Dia membantah tudingan bahwa mobil itu hanya mampu melaju 29 km/jam seperti yang disebut Kejagung. ”Sudah saya uji, kecepatannya bisa sampai 70 km per jam,” tegasnya.

Dasep bahkan mengungkapkan, sebenarnya kendaraan itu mampu melaju lebih dari 70 km/jam. Sebab, motor penggeraknya saja berkekuatan 120 kw. ”Tapi, sengaja saya batasi untuk alasan keselamatan,” imbuhnya.

Dasep juga mengaku pernah mengajukan uji kelayakan 16 kendaraan yang dibuatnya ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, Kemenhub belum punya aturan untuk pengujian kendaraan listrik. ”Jadi, diujinya dengan alat uji kendaraan BBM. Yang bisa diaplikasikan mungkin hanya uji suspensi,” jelasnya. Kemenhub pun mengeluarkan hasil pengujian bahwa kendaraan karya Dasep bisa dipergunakan untuk kegiatan penelitian.

Performa 16 kendaraan pesanan BUMN juga pernah diuji sendiri oleh Dasep. Menurut dia, tak pernah ada masalah. Kendaraan-kendaraan itu pernah dijajal di sejumlah rute, termasuk tanjakan di Puncak, Bogor, Jawa Barat. ”Saat itu executive car saya uji coba ke Bandung, lewat Puncak,” terangnya. Minibus juga pernah diuji coba ke luar kota. Yang terjauh dari Jakarta menuju Jogjakarta dan Solo.

Saat serah terima dengan pemesan, sebut Dasep, tak pernah terjadi masalah. Karena itu, dia mempertanyakan tudingan penyidik Kejagung bahwa kendaraan karyanya penuh masalah setelah diserahterimakan. Pihak Universitas Indonesia (UI) sebagai salah satu penerima hibah dari Pertamina sempat mengatakan, masalah yang terjadi pada mobil listrik yang mereka terima mungkin disebabkan proses saat membawanya. ”Setahu saya, waktu itu dibawa ke UI dengan diderek roda depan terangkat. Jadi, sempat terjadi masalah,” ujar Dekan Fakultas Teknik UI Dedi Priadi saat ditemui Jawa Pos akhir Juni lalu.

Selain mempermasalahkan hal-hal teknis kendaraan, Kejagung pernah menuduh kendaraan buatan Dasep melanggar hak cipta. Sebab, bodi EC menggunakan Toyota Alphard. ”Ya, namanya juga proyek prototipe. Itu juga kendaraan hybrid,” ujar Dasep menjawab persoalan hak cipta. Saat order terjadi, pihak pemesan juga tahu bahwa bodi akan menggunakan Toyota Alphard.

Inovasi mobil listrik yang berujung pada pidana itu membuat Dasep geleng-geleng. Menurut dia, seharusnya pemerintah memberikan dukungan penuh kepada siapa pun anak negeri yang melakukan pengembangan kendaraan ramah lingkungan. Bahkan, di negara lain, pemerintah sampai menyuruh warganya belajar ke luar negeri untuk ”mencuri” ilmu pengetahuan baru.

Untuk pengembangan mobil listrik, pemerintah Amerika Serikat menyiapkan bantuan tanpa jaminan. Itu yang pernah dilakukan pada perusahaan startup Tesla Motors. Perusahaan tersebut kini tiap tahun mampu memproduksi 30 ribu kendaraan. ”Di Amerika Serikat, riset meskipun gagal tak bakal diusut secara pidana meskipun mengakibatkan kerugian negara,” katanya.

Kuasa hukum Dasep, Elza Syarief, juga mempertanyalan unsur korupsi dari kegiatan bisnis yang dilakukan kliennya. Dia tidak melihat terjadinya mark-up, gratifikasi, dan permainan-permainan kotor lainnya dalam proyek mobil listrik. Bahkan, secara bisnis kliennya masih bisa disebut rugi. Sebab, masih ada uang yang belum terbayarkan oleh pihak pemesan.

Elza juga membandingkan pembuatan prototipe mobil di luar negeri dengan proyek mobil BUMN. Di Prancis, misalnya, pabrikan Peugeot membanderol USD 500 juta untuk pembuatan satu mobil hybrid prototipe. ”Bandingkan berapa anggaran untuk pembuatan 16 mobil prototipe pesanan BUMN?” tanya dia.

Jadi, Elza memandang, ada keanehan pada kasus yang menjerat kliennya. Apalagi, kasus tersebut kemudian disangkutkan pada Dahlan Iskan yang saat itu menjabat menteri BUMN.

No comments:

Post a Comment