Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, July 13, 2015

Tepat Putusan PTTUN Hentikan Tender TNKB TA 2015 (e-katalog lkpp)

Sikap majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat (PT Mitra Alumindo Selaras), yang pada pokoknya telah mengabulkan permohonan provisi dengan mengeluarkan penetapan berupa dihentikannya sementara pelaksanaan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) No.25/KAT/TNKB/06/2015 yang diterbitkan oleh Pokja LKPP tertanggal 5 Juni 2015 adalah sudah tepat.

Ini disampaikan kuasa hukum PT  Mitra Alumindo Selaras, Syamsul Huda Yudha, SH menanggapai hasil putusan sela Majelis Hakim PTTUN Jakarta, yang telah mengabulkan permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat (PT.Mitra Alumindo Selaras), di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, kemarin.


Menurut Yudha, PTTUN Jakarta, juga sudah tepat memerintahkan seluruh pihak terkait termasuk LKPP dan terkhusus PT Starmas Inti Alumunium Industry selaku pihak yang dimenangkan oleh Pokja LKPP untuk menghentikan semua proses pekerjaan tender materiil TNKB TA 2015 tersebut sampai dengan adanya putusan tetap pengadilan.

“Sebab penetapan tersebut diambil sebagai langkah untuk menghentikan segala aktivitas tender yang biasanya dengan itikad buruk tetap dijalankan oleh Korlantas dan penyedia barang, meskipun perkara di pengadilan sedang berjalan,” kata Syamsul Huda Yudha, SH.

Terlebih lanjutnya, penetapan tersebut berdasar hukum, karena sesuai dengan amanah ketentuan Pasal 67 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dilatarbelakangi karena adanya kepentingan mendesak Penggugat yang seharusnya secara hukum adalah pemenang tender,  karena memiliki harga penawaran paling rendah responsif, tapi dikalahkan oleh Pokja LKPP secara unfair dan tidak mendasar.

Sebagaimana telah diketahui oleh publik, pada tahun ini Kapolri Sebagai Pengguna Anggaran (PA) c.q Kakorlantas Polri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menunjuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melaksaksanan Lelang E-Katalog Pengadaan Materiil TNKB Korlantas Polri (Tahun Anggaran) T.A 2015.

Yang selanjutkan Ketua LKPP menunjuk Kelompok Kerja E-Katalog Kelompok XXII, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kepolisian, Pertanian (selanjutnya disebut  “Pokja Katalog”), dan Pokja Katalog mengumumkan Lelang melalui websitehttps://lpse.lkpp.go.id pada  1 April 2015.   Tujuan dibuka nya pengadaan lelang secara E Katalog adalah supaya Korlantas Polri mendapatkan harga penawaran paling rendah responsif.

Pada tanggal 15 April 2015 lalu ada tiga perserta yang memasukan/mengupload dokumen penawaran dan pada  16 April 2015, telah dilakukan pembukaan dokumen penawaran dari tiga peserta E-Lelang dengan harga penawaran yang dimasukan oleh masing-masing peserta E-Lelang sebagai berikut : 1. PT Mitra Alumindo Selaras  Rp321.191.670.150,00, 2. PT Starmas Inti Aluminium Industry Rp337.373.977.081,00 dan 3. PT Indoaluminium Intikarsa Industri  Rp376.260.847.660,00.

Sumber: www.poskotanews.com

No comments:

Post a Comment