Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, July 12, 2015

Tersangka Korupsi RSUD Leuwiliang Diburu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong setelah menetapkan dua tersangka kasus korupsi Pengadaan pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini terus memburu  tersangka lain.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Lumumba Tambunan, Jumat (10/7)."Setelah menetapkan dua tersangka korupsi HA pembuat kebijakan proyek RSUD Leuwiliang dan GA, Direktur PT Marlanco pemenang tender proyek, Kejaksaan terus memburu tersangka lainnya," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya  masih terus melakukan pengembangan terhadap 'mark up' dan pencairan anggaran kasus pembangunan ruang rawat inap Jaminan Kesehatan Daerah tahun anggaran 2013 RSUD Leuwiliang."Dari hasil penyidikan yang dilakukan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar dari dana bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp 14 miliar," ujarnya.

Dia menyatakan, karena dalam pelaksanaan proyek pembangunan tidak di kerjakan sendiri, melainkan sebagian proyek pembangunan dilakukan perusahaan lain. Dugaan kesalahan itu di lakukan karena pekerjaan tiang pancang yang dikerjakan perusahaan lain. Dengan dasar itulah, proyek pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang bertentangan dengan Keputusan Presiden (Kepres) No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan Pemerintah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cibinong, Helena beserta tim sudah melakukan penyidikan dan penggeledahan di RSUD Leuwiliang."Dari hasil penggeledahan, kami menyita satu koper berkas yang diduga terkait dengan kasus korupsi pembangunan ruang rawat inap rumah sakit," katanya.

Penggeledahan dilakukan di ruang administrasi RSUD Leuwiliang disaksikan Direkrut RSUD, Wiwik Wahyuni. Namun, Direktur RSUD tidak memberikan komentar tentang penggeledahan yang dilakukan tim Kejari Cibinong.

Terisah, Bupati Bogor, Nurhayanti mengatakan, pihaknya mempersilakan kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan penetapan dua tersangka korupsi kasus pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang."Kalau memang bersalah silahkan dihukum sesuai proses hukum," katanya.

Sebenarnya, katanya  kasus ini bukan menjadi tanggung jawabnya. Karena pembangunan dilakukan pada tahun anggaran 2013. Namun, Pemkab Bogor pasti memberikan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil."Kalau belum ada putusan hukum dari kepolisian maka Pemkab Bogor masih menunggu proses hukumnya sebelum memberikan sanksi kepada PNS," dia menambahkan.

No comments:

Post a Comment