DPRD Balikpapan menilai pelaksanaan pelelangan barang dan jasa di jajaran Pemkot Balikpapan masih lambat. Serta, tak jarang lelang molor karena ketatnya persyaratan.
Untuk itu, DPRD menggelar rapat kerja tentang implementasi pengadaan barang dan jasa agar pengelolaan keuangan dan aset menjadi tertib.
Berlokasi di Hotel Grand Tiga Mustika kemarin (1/6), seluruh anggota DPRD Balikpapan beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran pemkot diberi pemaparan tentang implementasi Perpres No 4 /2015 tentang perubahan keempat atas Perpres No 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Pemendagri No 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, pengetahuan tentang implementasi perlu diberikan. Sebab, saat ini banyak spekulasi dari lingkungan pemerintah tentang regulasi yang berbenturan dengan aturan yang ada. Setelah paham implementasi, pengelolaan keuangan dan aset dapat dilakukan dengan tertib dan efisien.
"Saat ini banyak persoalan terkait barang dan jasa menjadi polemik di antara sesama kontraktor di lingkungan pemerintah. Sehingga regulasi menjadi tidak maksimal,” kata Sabaruddin.
“Jadi, saya harap setelah paham implementasi, regulasi menjadi lebih efisien dan tidak terjadi overlap," sambungnya.
Ia berharap, seluruh SKPD bisa mengadakan lelang tepat waktu dan tidak terkendala dengan regulasi syarat yang telah ditentukan. "Solusinya agar tertib dan mempercepat proses pelaksanaan pengadaan, dengan memberi pengumuman rencana umum pengadaan (RUP) dan pemilihan penyedia lebih awal, optimalisasi penggunaan e-procurement, dan harmonisasi aturan lain yang terkait," tuturnya.
sumber: http://kaltim.prokal.co/read/news/268577-banyak-jadi-polemik-sesama-kontraktor.html
No comments:
Post a Comment