Thursday, July 14, 2016

6 Saksi Pengadaan pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Laboratorium di Kampus Politeknik Teknologi Kimi Industri (PTKI) Medan Diperiksa

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menjadwalkan sejumlah pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Laboratorium di Kampus Politeknik Teknologi Kimi Industri (PTKI) Medan yang bersumber dari tahun anggaran (TA) 2013 seniliar Rp 5,6 miliar.

Kepala Tim Penyidikan Netty Silaen mengatakan, sebanyak enam saksi akan diperiksa. Keenam saksi tersebut, berasal dari satu Ketua dan lima anggota Pengadaan Barang dan Jasa proyek pembangunan di kampus milik pemerintah tersebut.

“Ada enam saksi yang akan kami. Semuanya dari pihak internal PTKI selaku Pengadaan Barang dan Jasa. Satu selaku Ketua dan selebihnya anggota di PTKI,” kata Netty saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/7/2016).

Dikatakan Netty, dari keenam nama yang berasal dari satu orang Ketua dan lima anggota Pengadaan Barang dan Jasa di PTKI akan diperiksa dalam pekan ini juga.

“Setia Utama selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa pada proyek di PTKI Medan. Selanjutnya dari pihak anggota, Amar, Aditya, Mahendra, Manangi Manali, Sriyono dan Arif Usman. Keenam saksi tersebut akan kami periksa 13 hinga 16 bulan ini,” bebernya.

Adapun tujuan dipanggilnya keenam saksi tersebut, lanjut Netty, bertujuan untuk melengkapi berkas perkara milik tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni Hamdan Suharto Bintang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PTKI Medan, Zuherman selaku Direktur Ganeshatama Prasetya (rekanan) dan Makmur Sembiring selaku Direktur CV Juma Purba agar segera menuju meja hijau.

"Pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka agar segera cepat tuntas dan segera disidangkan," ujarnya.
Penulis: Azis Husein Hasibuan
Editor: Muhammad Tazli
Sumber: Tribun Medan   

No comments:

Post a Comment