Bareskrim Polri menangkap dua peretas yang membobol Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Berkas perkara dua tersangka pun dinyatakan lengkap dan kasus siap disidangkan.
"Iya benar itu, sudah lengkap," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Rabu (25/7).
Agung mengatakan dua tersangka berinisial H dan ER. Bareskrim mengamankan H dan ER pada 2 Juni di Bandar Lampung. H merupakan otak dari pembobolan LPSE milik LKPP yang memerintahkan ER.
Kasus itu muncul karena masyarakat peserta lelang yang mengaku kesulitan mengakses LPSE. Di sanalah, kata Agung peran para peretas ini, yakni mengubah dokumen peserta lelang lain agar tidak memenuhi syarat lelang.
"Tujuannya supaya perusahaan milik pelaku memenangkan tender," ujar Agung.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Ipad, dua unit ponsel pintar dengan empat SIM card, serta satu unit modem internet.
Untuk kedua tersangka terjerat Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo. Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Tentang perkara tindak pidana melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, dan atau dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
Saat ini sambung Agung, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). Selanjutnya pada Rabu (27/7) akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lampung.
No comments:
Post a Comment