TANA PASER - Setelah melalui proses panjang dan cukup alot, akhirnya Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Paser tahun ini disahkan. Pemkab dan DPRD Paser akhirnya bersepakat untuk anggaran perubahan lewat paripurna Selasa (25/10) lalu.
Dalam rapat paripurna pengesahan anggaran perubahan APBD yang dihadiri Wakil Bupati Paser HM Mardiansyah itu, Ambil Lala selalu Kepala Bappeda Laser menyampaikan rasa lega dan syukurnya. Meskipun anggaran perubahan disahkan pada saat kondisi daerah masih defisit.
“Waktu itu Bupati Paser dan Wakil Bupati Paser pada Kamis (22/9) lalu, menyerahkan dokumen KUPA-PPAS dengan defisit keuangan sebesar Rp 289 miliar," kata Ambo Lala.
Menurut Ambo Lala, sinergis yang baik antara Bappeda dan BPKAD dinilai sebagai kunci utama suksesnya pengambilan kebijakan yang akan dilakukan. Kesepakatan yang diperoleh dari Tim Pengguna Anggaran Daerah (TPAD), yakni menekankan pada pengurangan belanja barang dan jasa yang belum terealisasi.
“Belanja barang dan jasa yang belum terealisasi sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BPKAD akan dikurangi sebesar 75 persennya,” jelasnya.
Selain itu Ambo Lala mengaku puas dan mengapresiasi kerja para operator Bappeda yang telah bekerja keras siang dan malam untuk mengejar target ini. “Saya mengapresiasi seluruh personil Bappeda yang sangat proaktif dalam melakukan penyesuaian belanja, terutama untuk Belanja Barang dan Jasa, sehingga bisa tepat waktu menyerahkan RKA APBD Perubahan kepada BPKAD,” ujarnya. (nik/hfz)
sumber : radarkaltim
No comments:
Post a Comment