Mapolres Bima menetapkan oknum N sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan bibit kedelai tahun 2015 lalu. Oknum kepala UPTD Pertanian dan Perkebunan Kecamatan Tambora ini ditetapkan tersangka setelah dokumen BAP dinyatakan lengkap dan rampung.
Kapolres Bima Kabupaten melalui Kanit Tipikor Ipda Kadek Sumerta menjelaskan pihaknya sudah melakukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kasus GPPTT Kedelai di Kecamatan Tambora tahun 2015.
“Tersangkanya oknum N,” katanya. Menurutnya, seharusnya bibit itu dibagikan kepada kelompok tani. “Namun dari jumlah seharusnya dibagikan, hanya beberapa diterima oleh kelompok tani,” ujarnya.
Menurut dia, dalam kasus yang dilaporkan oleh masyarakat itu, pihaknya sudah memeriksa belasan ketua dan anggota kelompok tani serta pihak-pihak yang mengetahui pengadaan bibit ini.
“Bahkan saat ini, BPKP sedang memeriksa lanjut oknum N,” jelasnya.
Dia menambahkan, meski pihaknya sudah menetapkan oknum N sebagai tersangka, namun saat ini, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena masih melengkapi berkas perkara.
Sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara akibat dugaan penyelewengan pengadaan bibit kedelai tersebut.
“Berkasnya belum dikirim ke Jaksa, namun kami akan selesaikan dulu penghitungan jumlah kerugian negara,” pungkasnya
Sumber: http://www.suarantb.com/news/2017/05/02/237510/Kasus.Pengadaan.Bibit.Kedelai.Fiktif,Kepala.UPTD.Pertanian.Tambora.Jadi.Tersangka
No comments:
Post a Comment