Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh dinilai merekayasa cerita bahwa telah terjadi dugaan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) modern seharga Rp 16,8 miliar yang dimenangkan PT Dhezan Karya Perdana. Banyak dokumen penting yang seharusnya menjadi bukti tidak dimasukan dalam berkas tuntutan.
Pernyataan itu disampaikan Haspan Yusuf Ritongga SH MH didampingi Andi Lesmana SH MH dan Popy Katarine SH, kuasa hukum Siti Maryami selaku terdakwa dalam kasus itu saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (18/10).
“Tidak ditemukan kesesuaian antara perbuatan terdakwa dan pidana yang dijatuhkan. Oleh karena itu, sangat layak tuntutan jaksa penuntut umum dikesampingkan,” kata Haspan di hadapan majelis hakim yang diketuai T Syarafi didampingi Faisal Mahdi dan Mardefni.
Dalam sidang kemarin, Haspan membantah hampir semua dakwaan jaksa karena menurutnya disusun tidak berdasarkan fakta. Ada beberapa surat yang seharusnya meringankan kliennya tetapi tidak dimasukan dalam surat tuntutan sehingga tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya sangat mengada.
Surat yang ‘disembunyikan’ jaksa seperti surat penugasan Pokja barang dan jasa lainnya ULP Pemerintah Aceh II No.027/ST/012/ULP/2014 tanggal 11 Februari 2014, surat kepala pelaksana BPBA No. 900/597 tanggal 31 Desember 2013, surat kepala pelaksana BPBA No.028/067 tanggal 4 Februari 2014, dan surat agenda dan kesimpulan rapat beserta daftar hadir rapat tertanggal 6 Februari 2014.
Haspan juga membatah jika kliennya dikaitkan memiliki hubungan dengan pihak rekanan pemenang tender pengadaan damkar. “Terdakwa tidak punya hubungan khusus dengan orang-orang PT Dhezan Karya Perdana. Cerita yang dibangun hanya karangan semata dan mempercantik dakwaan,” ujarnya.
Dia menyatakan tuntutan jaksa terhadap Siti Maryami selama 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hanya berdasarkan karangan semata. Padahal, sambungnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan apa yang didakwakan sebagai perbuatan melawan hukum tidak terbukti dipersidangan dan kerugian negara.
Sebelumnya, JPU Kejari Banda Aceh menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil damkar modern senilai Rp 16,8 miliar dari pagu Rp 17,5 miliar masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.
Empat terdakwa perkara ini adalah Siti Maryami selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) yang juga Sekretaris Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA), Syahrial selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh, serta Ratziati Yusri dan Dheni Okta Pribadi masing-masing Komisaris Utama dan Direktur PT Dhezan Karya Perdana.
Khusus untuk Ratziati Yusri dan Dheni Okta Pribadi, jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 4,7 miliar lebih. Menurut jaksa, penunjukan PT Dhezan Karya Perdana sebagai perusahaan yang memenangi tender pengadaan damkar modern menyalahi aturan.
Menurut jaksa, terdapat beberapa pelanggaran dalam proses pengadaan sehingga terjadi kerugian negara Rp 4,7 miliar, sebagaimana hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Terhadap pleidoi tersebut, jaksa akan menyampaikan replik, Kamis (19/10) hari ini.
No comments:
Post a Comment