Tuesday, August 30, 2011

LKPP Sosialisasikan Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah

LKPP Socialize Direct Appointment for Government Vehicles
source: www.lkpp.go.id

Rules on the appointment of Direct Government Procurement Vehicles can be studied further in:
Rule No. 6 Head LKPP Year 2011 on Guidelines for Appointment Direct Government Procurement Vehicles in the Environment Ministry / Institution / Work Unit Regional / Other Agencies
As a follow up to the signing of the Letter of Appointment of Direct Cooperation Agreement between the Government Vehicle Procurement Policy Institute / Government Services (LKPP) with representatives of motor vehicle providers / sole agent (ATPM) on May 27, 2011, today Wednesday 10 / 8 LKPP held socialization direct appointment of government vehicles to all ministries / institutions / Regional / agencies.



For more details, please download here:



Perka LKPP No.6 tahun 2011

or here:

Perka tentang Penunjukan Langsung Kendaraan GSO untuk pemerintah

Penunjukan langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 pasal 38 huruf e dan Peraturan Kepala LKPP No. 6 Tahun 2011 tentang pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus pemerintah.

Pengadaan Kendaraan untuk Pemerintah telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat melalui Portal Pengadaan Nasional (INAPROC) yang dapat diakses melalui website LKPP www.lkpp.go.id dan atau melalui http://inaproc.lkpp.go.id/inaproc atau website masing-masing penyedia barang/jasa.

Sedangkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah itu sendiri merupakan kontrak payung antara LKPP dengan Penyedia Kendaraan Pemerintah (ATPM). Surat ini bertujuan sebagai pedoman dan aturan bagi K/L/D/I dalam melakukan penunjukan langsung pengadaan kendaraan pemerintah. Dalam SPK juga memuat spesifikasi dan acuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) agar pengadaan kendaraan pemerintah sesuai dengan Tata Nilai Pengadaan.

Perjanjian kerjasama penunjukan langsung pengadaan kendaraan pemerintah berlaku 1 tahun, yaitu sampai 31 Desember 2011. Sedangkan kesepakatan harga antara LKPP dengan penyedia (ATPM/Dealer dan Subdealer) berlaku selama satu bulan dan menjadi harga acuan di INAPROC.

Harga perkiraan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan acuan HPS dengan memperhatikan Peraturan Daerah mengenai tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di daerah masing-masing serta ongkos kirim. Selanjutnya Unit Layanan pengadaan (ULP) melakukan survey untuk negosiasi harga.

Penunjukan langsung kendaraan pemerintah dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan fitur Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) terbaru versi 3.2.4.

Saat ini ada 9 merk dengan berbagai tipe kendaraan yang telah bekerja sama dengan LKPP, antara lain Suzuki, Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Ford, Mazda, KIA, Nissan, dan Isuzu. [Ayi]

No comments:

Post a Comment