Akhirnya setelah lama ditunggu-tunggu, perubahan kedua atas peraturan tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang diatur dalam Perpres 54 tahun 2010 telah ditandatangani oleh presinden SBY. Hal ini dibuktikan dengan adanya kegiatan sosialisasi oleh LKPP di beberapa tempat, diantaranya di Jakarta tanggal 9 Agustus dan di Bandung tanggal 13 dan 14 Agustus 2012. Perubahan Perpres 54 tahun 2010 tinggal menunggu resmi terbitnya sedangkan materi revisinya nampaknya sudah diselesai disepakati oleh semua pihak yang berkepentingan dan yang terpenting adalah sudah disetujui oleh Bapak Presiden RI.
Beberapa perubahan perpres 54 tahun 2010, antara lain menyangkut tentang jaminan sanggahan banding yang berubah menjadi 1 persen. Masa pelaksanaan pemilihan yang bisa lebih singkat menjadi 11 atau 12 hari. Pelelangan sederhana yang mencapai nilai 2,5 Milyar. Pengadaan langsung yang menjadi sampai dengan nilai 200 juta.