Thursday, February 20, 2014

Adil/tidak diskriminatif

Adil/tidak diskriminatif adalah salah satu prinsip pengadaan/barang jasa yang berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia  Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap  memperhatikan kepentingan nasional.