Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian perselisihan atau beda pendapat diluar pengadilan melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak.
Alternatif penyelesaian sengketa terdiri atas:
a.
negosiasi;
b.
mediasi;
c.
konsiliasi;dan
d.
penilaian ahli.