Thursday, February 27, 2014

Arbitrase

Arbitrase adalah penyelesaian perselisihan perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Dalam  hal  penyelesaian  perselisihan   melalui musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan  dapat  dilakukan  melalui arbitrase, alternatif  penyelesaian sengketa  atau pengadilan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.


Pihak-pihak yang berselisih memilih cara penyelesaian sengketa arbitrase dilakukan dengan mengangkat seorang arbiter atau lebih, yang bertindak sebagai penengah (arbitrator) dan memiliki kekuasaan untuk memutus (arbitrator power) menurut kebijaksanaanya. Penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase dapat dilakukan melalui lembaga BANI (http://www.bani-arb.org), keputusan dengan cara arbitrase bersifat final dan mengikat.