Friday, March 7, 2014

Biaya Pendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

Biaya Pendukung  pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa adalah biaya yang disediakan K/L/D/I  untuk mendukung pelaksaan proses pengadaan barang/jasa diluar biaya untuk pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia, baik untuk pelaksanaan pemilihan Penyedia  Barang/Jasa yang pengadaannya akan  dilakukan pada  Tahun  Anggaran berjalan atau pada tahun anggaran berikutnya yang meliputi:
a. honorarium personil  organisasi Pengadaan Barang/Jasa  termasuk  tim teknis, tim pendukung dan staf proyek;
b. biaya pengumuman Pengadaan Barang/Jasa termasuk biaya pengumuman ulang;
c. biaya penggandaan Dokumen Pengadaan  Barang/ Jasa; dan
d. biaya lainnya yang diperlukan.