Wednesday, March 12, 2014

Contract Change Order (CCO)

Contract Change Order (CCO)  adalah perubahan secara tertulis antara PPK dan Penyedia untuk mengubah kondisi dokumen kontrak awal, dengan menambah atau mengurangi pekerjaan. Adanya perubahan ini dapat mengubah biaya kontrak dan jadwal pelaksanaan proyek. Perubahan pekerjaan dapat berupa penambahan, pengurangan, dengan tetap pada lingkup pekerjaan yang telah disepakati bersama dalam kontrak kerja awal. Perubahan yang terjadi selama proses konstruksi, diantaranya perubahan desain, perubahan jadwal, penggantian material, dan modifikasi terhadap metoda konstruksi. Pekerjaan tambah tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang   tercantum  dalam  perjanjian/Kontrak awal kecuali bagi kejadian  bencana  alam  yang masuk  dalam cakupan wilayah suatu Kontrak, pekerjaan penanganan darurat dapat dimasukan kedalam Contract Change Order (CCO) dan dapat melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai awal Kontrak.