Friday, March 14, 2014

Daftar Hitam (Black List)

Daftar Hitam (Black List) adalah daftar yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa, individu yang menandatangani surat penawaran/surat perjanjian, dan/atau Penerbit Jaminan yang dikenakan sanksi oleh PA/KPA pada K/L/D/I  dan ditembuskan kepada LKPP untuk dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional yang dimutakhirkan setiap saat dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional. Daftar Hitam berisi berupa larangan ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa diseluruh K/L/D/I.
Daftar  Hitam  memuat:
a. Penyedia Barang/Jasa yang dilarang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I yang bersangkutan;
b. Penyedia Barang/Jasa  yang dikenakan  sanksi  oleh Negara/Lembaga Pemberi Pinjaman/Hibah pada kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya.
Pengenaan sanksi daftar hitam tidak berlaku surut (non- retroaktif). Penyedia yang  terkena sanksi daftar hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain, jika kontrak pekerjaan   tersebut ditandatangani  sebelum pengenaan sanksi.
Daftar Hitam dapat dikenakan bila Penyedia Barang/Jasa ternyata dengan sengaja  memalsukan data  komponen dalam negeri.
Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam dapat dilihat pada Perka LKPP nomor 7 tahun 2011.