Thursday, May 15, 2014

Metode Evaluasi Penawaran

Metode Evaluasi Penawaran adalah metode yang digunakan dalam penilaian dari barang/jasa yang ditawarkan oleh penyedia melalui dokumen penawaran.
Dalam melakukan evaluasi Kelompok Kerja ULP/ Pejabat Pengadaan dilarang mengubah, menambah dan/atau  mengurangi kriteria serta  tata  cara evaluasi setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.
Metode Evaluasi Penawaran yang digunakan dalam pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a. sistem gugur;
b. sistem nilai; dan
c. sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
Metode  evaluasi  penawaran   dalam  pemilihan   Penyedia  Jasa Konsultansi dapat dilakukan dengan menggunakan:
a. metode evaluasi berdasarkan kualitas;
b. metode evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya;
c. metode evaluasi berdasarkan Pagu Anggaran; atau
d. metode evaluasi berdasarkan biaya terendah.