Negosiasi pada Pengadaan di luar ruang lingkup Perpres 54 tahun 2010 dapat digunakan lebih luas lagi seperti dalam penyelesaian perselisihan dan dapat digunakan dalam semua metode pemilihan penyedia.
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Thursday, May 22, 2014
Negosiasi
Negosiasi adalah salah satu tahapan dalam proses pemilihan penyedia untuk mencapai kesepakatan antara Kelompok Kerja/Pejabat Pengadaan dengan penyedia barang/jasa dalam hal teknis dan harga agar diperoleh hasil yang sesuai dengan kebutuhan teknis dalam dokumen pengadaan dan harga yang wajar sesuai HPS. Proses Negosiasi digunakan dalam pemilihan penyedia Jasa Konsultansi, pemilihan penyedia dengan metode penunjukan langsung, pengadaan langsung, pada metode evaluasi dua tahap dimana seluruh penawaran harga yang masuk melebihi nilai total HPS, dalam pelelangan ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga), dan dalam pekerjaan tambah kurang. Dalam Pelelangan Umum/Sederhana, Pemilihan Langsung tidak dilakukan negosiasi teknis dan harga.
Negosiasi pada Pengadaan di luar ruang lingkup Perpres 54 tahun 2010 dapat digunakan lebih luas lagi seperti dalam penyelesaian perselisihan dan dapat digunakan dalam semua metode pemilihan penyedia.
Negosiasi pada Pengadaan di luar ruang lingkup Perpres 54 tahun 2010 dapat digunakan lebih luas lagi seperti dalam penyelesaian perselisihan dan dapat digunakan dalam semua metode pemilihan penyedia.