Wednesday, June 4, 2014

Pekerjaan Konstruksi

Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik  lainnya.
Yang dimaksud dengan pelaksanaan konstruksi bangunan, meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan.
Yang dimaksud  dengan pembuatan  wujud fisik   lainnya, meliputi keseluruhan atau  sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk mewujudkan selain bangunan antara  lain, namun tidak terbatas pada:
a.   konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan tempur;
b. pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan, penggalian, dan/atau penataan lahan (landscaping);
c. perakitan atau instalasi komponen pabrikasi;
d.   penghancuran (demolition) dan pembersihan (removal);
e.   reboisasi.