Thursday, June 12, 2014

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi  yang prosesnya  dimulai dari  perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui:
a. Swakelola; dan/atau
b. pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Pengadaan  Barang/Jasa  Pemerintah  meliputi:
a. Barang;
b. Pekerjaan Konstruksi; 
c. Jasa Konsultansi; dan 
d. Jasa Lainnya.