Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, June 27, 2015

Dinas Pendidikan Kota Depok Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Seragam

Di Depok sedang hangat berita tentang kasus pengadaan seragam SD, berikut berita dari www.HarianDepok.com – Berita , Dugaan kasus korupsi yang melibatkan Dinas Pendidikan kota Depok hingga kini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian Subdit V Bidang Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus terkait permasalahan dugaan korupsi seragam sekolah bagi seluruh siswa Sekolah Dasar (SD) di Depok beberapa waktu yang lalu.

Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan oleh petugas terkait dengan memeriksa beberapa saksi saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait permasalahan tersebut

Kasubsit V Tipikor DitreaKrimsus, AKBP Adjie Indra Dwiatma dalam keterangannya mengenai kasus dugaan korupsi tersebut mengatakan saat ini pihaknya hanya tinggal memeriksa beberapa orang saksi lagi untuk dianalisa dan menetapkan tersangka kasus korupsi tersebut.

“Ini kasus korupsi yang melibatkan banyak orang, khususnya para pejabat yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan,” terangnya kepada wartawan, Kamis (25/06/2015).

Diduga kasus dugaan korupsi yang melibatkan instansi pemerintahan daerah ini melakukan tindakan pidananya dengan mengalihkan dana Bantuan Sosial tahun anggaran 2014 yang sebelumnya dana tersebut dikucurkan dari anggaran Pemerintag Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah kota Depok.

Dari keterangannya diketahui bahwa nilai proyek tersebut mencapai angka sebesar Rp. 15,8 miliar. Dana tersebut diketahui dialokasikan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok untuk mengadakan pembelian satu set seragam sekolah beserta sepatu untuk seluruh siswa Sekolah Dasar (SD) yang ada di kota Depok yang diperuntukkan kepada 22 ribu orang siswa Sekolah Dasar (SD) di kota Depok.

Hingga kini kasus korupsi yang melibatkan Dinas Pendidikan Kota Depok masih terus diselidiki oleh petugas kepolisian. Rencananya, dalam waktu dekat ini, petugas akan menetapkan tersangkanya.

No comments:

Post a Comment