Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, June 27, 2015

Menurut Kejagung : Proyek Mobil Listrik Jelas Rugikan Negara

Selain pengadaan sawah yang ditangani bareskrim, dahlan iskan juga dikejar dengan kasus pengadaan mobil listrik oleb kejagung. Berita dari www.sinarharapan.co ; Pengadaan 16 mobil listrik oleh tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Pertamina, dan Perusahaan Gas Negara (PGN) jelas telah merugikan keuangan negara, meski proyek tersebut menggunakan dana sponsor dan CSR.

Kepala Subdirektorat Tindak Korupsi Jampidsus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Sardjono Turin mengatakan, fakta yang diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi memperlihatkan, pengadaan dalam rencana kerja menyebabkan proyek ini memang tidak dapat diakomodasi oleh Kementerian BUMN.

"Anggarannya tidak diakomodasi BUMN sehingga kementerian mencari sponsor pendukung. Menurut penjelasan saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini, pengadaan mobil listrik oleh dua BUMN menggunakan dana sponsorship. Satu BUMN lain memakai dana CSR," tutur Sardjono kepada SH, Jumat (26/6) malam.

Ia menegaskan, dalam kontrak pembuatan mobil listrik dijelaskan harga per unit, tujuan pembuatan, dan tempo waktu penyelesaian. Namun yang menjadi masalah menurutnya, proses pengerjaan hingga penyelesaian tahap akhir menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Dalam rangka sekian bulan selesai, kenyataannya mobil tidak bisa dipakai, tidak ada izin. Mobil bekas yang dimodifikasi itu harganya satu unitnya Rp 2,4 miliar. Padahal, jalan pun nggak. Sementara itu, BUMN sudah membayar penuh 100 persen kepada tersangka. Seharusnya on the road, ada STNK, bisa jalan," ucapnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, dalam perkara pengadaan mobil listrik yang tengah disidik Kejagung, unsur pidana dapat dipastikan dengan melihat proyek tersebut sebelumnya telah masuk atau belum dalam rencana kerja Kementerian BUMN dan disetujui DPR.

"Untuk kasus mobil listrik, harus dilihat, uang BUMN itu kan uang negara, apakah program mobil listrik itu masuk rencana kerja yang disetujui DPR atau tidak. Kalau masuk, kalaupun gagal, itu masuk dalam risiko bisnis," ujar Fickar.

"Rencana kerja kan sudah disepakati oleh DPR. Kalau tidak ada, itu yang tidak ada dasar hukumnya. Sesuatu yang ada dasar hukumnya bisa dipertanggungjawabkan, kecuali menunjuk yang bukan ahli," ucapnya lagi.

Sita Dokumen
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik yang dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp 32 miliar rupiah ini, penyidik telah memeriksa mantan Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan, Kamis (25/6). Penyidik Pidana Khusus Kejagung juga telah melakukan penggeledahan selama empat jam di kantor Kementerian BUMN dan menyita sejumlah bukti yang terkait dengan 16 mobil listrik.

Ketua Tim Penyidikan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung, Victor Antonius mengemukakan, pihaknya telah menyita 10 bundel dokumen dari tiga lantai di kantor Kemeneg BUMN. "Kami geledah lantal 8, 9, dan 17, tepatnya di ruangan Deputi Informasi, bagian administratif yang menyimpan dokumen, dan bagian PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan)," ucap Victor.

Ia menyebutkan, dokumen yang disita mengenai persiapan KTT APEC 2013 yang berkaitan dengan pengadaan mobil listrik. Di samping itu, penyidik mencari dokumen tentang tiga BUMN yang menjadi rekan kerja dalam pengadaan mobil listrik.
Selain menyita dokumen salinan proyek APEC dan mobil listrik, penyidik juga mengamankan notulen rapat terkait pengadaan dua proyek itu. "Ada notulen rapat yang juga disita. Dari situlah nanti kelihatan siapa yang aktif. Inisiatifnya siapa. Semuanya kebaca dari situ," ujar Victor. Penyidik turut menyita dua mobil listrik sebagai sampel barang bukti dalam perkara ini.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yaitu Agus Suherman  (AS) dan Dasep Ahmadi (DA). Meski belum ditahan, penyidik telah mencekal kedua tersangka. Sementara itu, Dahlan Iskan hingga kini masih berstatus saksi.

No comments:

Post a Comment