Pengadaan mangrove di Subang sedang diselidiki oleh kajari Subang. Berita dari www.POJOKSATU.id, SUBANG-Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Subang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Ketiganya AS, AP dan AP, ditentukan jadi tersangka dalam kasus pengadaan Mangrove di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Subang.
“Sebelum Ramadan kita sudah tetapkan MJ, AP, dan AS. Kita sudah kantongi minimal dua alat bukti kuat,” kata penyidik Kejari Subang Hamidun kepada Radar Bandung.
Dari tiga tersangka itu, dua tersangka AP dan MJ kemarin, Rabu (24/6) telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Namun, kata Hamidun, MJ tidak hadir dan tidak ada konfirmasi. Sementara AP diwakili oleh pengacaranya.
“Untuk AS kita secepatnya agendakan untuk pemanggilan,” ujarnya
Dalam kasus pengadaan mangrove di Dinas Hutbun senilai Rp1,3 miliar tersebut, Kejari menemukan indikasi adanya penyimpangan penggunaan dana yang mengarah pada kerugian negara. Program yang ditujukan bagi tiga kelompok tani mangrove di lahan 75 hektare itu dilaksanakan oleh kontraktor di kawasan Pantai Patimban Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara.
Pada 5 Mei 2015 lalu, belasan penyidik Tim Satuan Khusus (Satsus) Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dibantu penyidik forensik Kejati Jawa Barat, menggeledah Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Subang.
Dalam penggeledahan itu,penyidik berhasil mengambil data, sejumlah dokumen yang diperlukan.
No comments:
Post a Comment