Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, June 27, 2015

Tiga PNS Hutbun Tersangka Pengadaan Magrove

Pengadaan mangrove di Subang sedang diselidiki oleh kajari Subang. Berita dari www.POJOKSATU.id, SUBANG-Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Subang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Ketiganya AS, AP dan AP, ditentukan jadi tersangka dalam kasus pengadaan Mangrove di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Subang.

“Sebelum Ramadan kita sudah tetapkan MJ, AP, dan AS. Kita sudah kantongi minimal dua alat bukti kuat,” kata penyidik Kejari Subang Hamidun kepada Radar Bandung.
Dari tiga tersangka itu, dua tersangka AP dan MJ kemarin, Rabu (24/6) telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Namun, kata Hamidun, MJ tidak hadir dan tidak ada konfirmasi. Sementara AP diwakili oleh pengacaranya.

“Untuk AS kita secepatnya agendakan untuk pemanggilan,” ujarnya
Dalam kasus pengadaan mangrove di Dinas Hutbun senilai Rp1,3 miliar tersebut, Kejari menemukan indikasi adanya penyimpangan penggunaan dana yang mengarah pada kerugian negara. Program yang ditujukan bagi tiga kelompok tani mangrove di lahan 75 hektare itu dilaksanakan oleh kontraktor di kawasan Pantai Patimban Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara.

Pada 5 Mei 2015 lalu, belasan penyidik Tim Satuan Khusus (Satsus) Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dibantu penyidik forensik Kejati Jawa Barat, menggeledah Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Subang.

Dalam penggeledahan itu,penyidik berhasil mengambil data, sejumlah dokumen yang diperlukan.

No comments:

Post a Comment