Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, July 3, 2015

Hakim Vonis PNS Dispora Pardamean Setahun Penjara

Akibat kasus pengadaan barang koneksi Chiller ke Genset, berita dari www.http://riauterkini.com - PEKANBARU-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai Masrul SH. Menyatakan Pardamean, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) Riau. Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai, Pekanbaru.



Atas perbuatannya, Pardamean dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun,
Amar putusan yang dibacakan majels hakim pada sidang yang digelar Kamis (2/7/15) siang itu, Pardamean yang terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 1 bulan.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun jaksa, sama sama menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Pejuntut Umum (JPU) Oka Regina SH, dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun), denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 441 978 545, yang mana kerugian negara tersebut sudah dibayarkan terdakwa.

Seperti diketahui, terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai, Pekanbaru.

Dimana perbuatan terdakwa itu terjadi tahun 2011 lalu, saat Dispora Riau mengadakan kegiatan pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai.

Pada pengadaan tersebut, terdakwa bersama Andri Putra, Direktur CV Merapi selaku kontraktor, melaksanakan pekerjaannya tidak sesuai dengan batas waktu pelaksanaannya. Sebab, ditemukan adanya rekayasa laporan 27,88 persen yang dilakukan terdakwa, denganmaksud tujuan mencairkan dana. Akibanya negara dirugikan sebesar Rp 441 978 545.

Sumber : http://riauterkini.com/hukum.php?arr=94439&judul=%20Korupsi%20Pengadaan%20Unit%20Chiller%20Genset%20Hall%20A%20Sport%20Center%20Rumbai,Hakim%20Vonis%20PNS%20Dispora%20Pardamean%20Setahun%20Penjara