Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, July 1, 2015

Kejagung Tangkap Koruptor Pengadaan Tanah BPK Manado

Kasus korupsi pengadaan tanah dari www.GATRAnews - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Sisca Tinneke, buronan terpidana korupsi yang namanya masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Manado, Sulawesi Utara (Sulut). "Tim Intel Kejaksaan Agung berhasil menangkap DPO asal Kejaksaan Negeri Manado, bernama Sisca Tinneke, pekerja swasta," kata Tony Tribagus Spontana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu (1/7).


Sisca merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan tanah kantor perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia di Manado tahun anggaran 2006-2007, dan vonisnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Telah dinyatakan bersalah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 657K/Pid.Sus/2015, tanggal 7 April 2015," ungkap Tony.
Majelis hakim MA menyatakan Sisca bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan jika tidak membayarnya. "Dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 6.789.370.000 (Rp 6,7 milyar lebih) subsider 1  tahun kurungan penjara," kata Tony.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Sisca di Perum Taman Alfa Indah, Blok D IX Nomor 11, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada hari Selasa kemarin (30/6), pukul 01.20 WIB. "DPO Sisca tersebut merupakan buronan ke-57 yang berhasil ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2015," ujar Tony.