Kasus korupsi pengadaan tanah dari www.GATRAnews - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Sisca Tinneke, buronan terpidana korupsi yang namanya masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Manado, Sulawesi Utara (Sulut). "Tim Intel Kejaksaan Agung berhasil menangkap DPO asal Kejaksaan Negeri Manado, bernama Sisca Tinneke, pekerja swasta," kata Tony Tribagus Spontana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu (1/7).
Sisca merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan tanah kantor perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia di Manado tahun anggaran 2006-2007, dan vonisnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Telah dinyatakan bersalah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 657K/Pid.Sus/2015, tanggal 7 April 2015," ungkap Tony.
Majelis hakim MA menyatakan Sisca bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan jika tidak membayarnya. "Dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 6.789.370.000 (Rp 6,7 milyar lebih) subsider 1 tahun kurungan penjara," kata Tony.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Sisca di Perum Taman Alfa Indah, Blok D IX Nomor 11, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada hari Selasa kemarin (30/6), pukul 01.20 WIB. "DPO Sisca tersebut merupakan buronan ke-57 yang berhasil ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2015," ujar Tony.