Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, July 3, 2015

KPAI Kota Bekasi Pertanyakan Proses Pengadaan Bus Sekolah

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi mempertanyakan proses pengadaan bus angkutan sekolah bagi siswa yang direncanakan pemerintah daerah.

Pasalnya, janji yang diungkapkan pemerintah sejak beberapa bulan lalu belum teralisasi.

Ketua KPAI Kota Bekasi, Syahroni mengatakan, para orangtua terutama siswa telah menanti keberadaan bus tersebut.

Bahkan para orangtua heran, Kota Bekasi belum memiliki bus khusus anak sekolah.

"Kota Bekasi kan cukup besar, mereka nanya kok kita tidak punya bus sekolah seperti daerah lain," ujar Syahroni pada Kamis (2/7).

Menurutnya, keberadaan transportasi sekolah dianggap mampu menekan angka kriminalitas dan kecelakaan yang dialami para siswa.

Para siswa terutama tingkat SMP dan SMA, tidak perlu membawa kendaraan motor sendiri atau naik angkutan umum.