Berita kasus pengadaan dari www.Merdeka.com - Polda Kepri menetapkan pejabat Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium uji Standar Nasional Indonesia (SNI), yang ditempatkan di Politeknik Negeri Batam dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.
"Tersangkanya HR. Dia dari BP Batam. Hari ini jadwalnya diperiksa sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Syahar Diantono di Batam, Senin (29/6). Seperti dikutip Antara.
Dia juga mengatakan, sudah banyak memeriksa termasuk menggeledah perusahaan rekanan di Bandung, namun baru menetapkan HR sebagai tersangka kasus pengadaan 2012 tersebut.
Sementara itu, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Budiman mengatakan penyidik seharusnya memeriksa HR pada Senin (29/6) hari ini. Namun tersangka HR tidak hadir.
"Dia tidak hadir. Ada surat yang dikirimkan kepada kami. Tersangka beralasan ada kegiatan di luar sehingga tidak bisa memenuhi panggilan polisi," kata dia.
Menurut dia, HR akan memberikan keterangan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis (2/7) besok. "Kami masih menunggu hingga Kamis. Kami harap dia datang. Kalau tidak akan dilakukan panggilan kedua," kata Arif.
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggeledah kantor PT Cakrayudha Persada di Bandung, selaku pemenang tender pengadaan peralatan laboratorium uji BP Batam yang kini terindikasi korupsi. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan, terutama dokumen tender dari perusahaan tersebut termasuk penetapan menjadi pemenang.
Perusahaan ini merupakan pemenang tender dengan harga penawaran Rp 3.291.097.480. Pada saat lelang tercatat diikuti 32 perusahaan, perusahaan pemenang merupakan peserta ke-32. Ditreskrimsus Polda Kepri sebelumnya juga menyatakan sudah ada sejumlah nama yang terindikasi tersangkut korupsi dan akan ditetapkan sebagai tersangka.
Pengadaan alat tersebut dilakukan BP Batam, setelah Kementerian Perindustrian melarang produk mainan impor masuk ke Batam tanpa label SNI yang diberlakukan mulai pertengahan 2014. Alat tersebut bisa digunakan untuk uji sampel yang selanjutnya diajukan ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSpro) untuk diberikan SPPT SNI.
Setelah memiliki alat tersebut, BP Batam terus melakukan sosialisasi pada perusahaan-perusahaan yang ada di kota industri itu agar melakukan pengujian material ataupun produk di laboratorium BP Batam.