PT. Pertamina (Persero) dan Eni Muara Bakau bersama mitra kerja yang lain (Gaz De France Suez, dan Saka Energi) menandatangani Perjanjian Jual Beli Liquefied Natural Gas ("PJB LNG") selama tujuh tahun dengan volume 1,4 juta ton per tahun. Gas tersebut bersumber dari Proyek Pengembangan Lapangan Gas Jangkrik yang diproduksi mulai tahun 2017.
Pertamina tidak hanya membeli LNG porsi Domestic Market Obligation (DMO), tetapi juga membeli volume di luar DMO. Hal itu digunakan untuk mengantisipasi kebutuhan gas yang mendukung pengembangan proyek-proyek kilang BBM, industri di Sumatra Utara, dan Jawa Barat. Selain itu, proyek ini digunakan untuk kebutuhan kelistrikan di Jawa Barat.
Pembelian volume LNG di luar DMO juga digunakan untuk mendukung pengembangan proyek hulu dari Lapangan Jangkrik dan North East Jangkrik di Kalimantan Timur untuk memenuhi kebutuhan gas nasional. Dengan ditandatanganinya perjanjian jual beli ini, proyek Jangkrik dan East Jangkrik dapat segera di mulai.
Di samping itu, Pertamina juga menandatangani PJB LNG untuk kargo pertama hasil produksi dari PT Donggi Senoro LNG (DSLNG). Perusahaan ini merupakan joint venture Pertamina, Mitsubishi, KOGAS, dan Medco.
Pembelian kargo ini merupakan milestone kargo pertama yang diproduksi dari DSLNG dan dijual untuk konsumen domestik. Rangkaian penandatanganan PJB LNG ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk memenuhi permintaan gas domestik dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional.
"Pertamina juga siap untuk menjalankan peran penting, terutama dalam pengadaan LNG dan perkembangan kebutuhan infrastruktur seperti LNG regasifikasi dan penerimaan fasilitas seperti pipa gas di Indonesia,” ujar Direktur Energi Baru dan Terbarukan Pertamina Yenni Andayani.
Komitmen pasokan LNG ini akan menambah volume komitmen pasokan LNG Pertamina yang sebelumnya mendapatkan komitmen sebanyak 1,52 MTPA dari Cheniere. Seluruh pasokan LNG tersebut akan digunakan untuk memenuhi permintaan gas domestik yang meningkat tiap tahunnya.
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan