Empat mantan panitia pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Rujukan Banten di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi Banten mengakui adanya korupsi berjamaah di instansinya. Mereka adalah Ketua Panitia Pengadaan Alkes Ferga Adriyana dan tiga anggotanya Yogi Adi Prabowo, Haris Budiman, dan Yossant Afriadi.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budi Nugraha menyinggung soal adanya bagi-bagi jatah, usai para PNS Dinkes melakukan manipulasi pengadaan alkes. "Apa pernah terima uang?" tanya Budi kepada Ferga di ruang sidang Koesoemah Atmadja II, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).
"Iya (terima uang, red), dari Ajad (Eks Sekretaris Dinkes Provinsi Banten Ajat Drajat Putra Ahmad) saya pernah menerima. Dari dokter Jana (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Jana Sunawati) juga saya pernah terima," jawab Ferga.
"(Nilai jatah) Itu total dari dokter Jana dan Pak Ajat," lanjut dia.
Seragam dengan Ferga, Yogi juga mengatakan dapat jatah Rp 70 juta. Uang tersebut mengalir lewat tangan Ferga.
"Terima (uang, red) sekitar Rp 70 juta. Saya dapat dari Pak Ferga Rp 50 juta. Yang Rp 20 juta lagi itu kalau saya survei, suka dapat ongkos Rp 1 juta atau Rp 500 ribu. Jadi total dijumlah Rp 70 juta," kata Yogi.
Yogi menerangkan lebih jauh, ongkos yang ia maksud itu didapat dari tim anak buah Tubagus Chaeri Wardana bernama Yuni Astitu.
"Timnya Bu Yuni atau yang dampingi kami saat survei terkait pengadaan (alkes) ini," sambung Yogi.
Yogi menambahkan selain dirinya dan Ferga, PNS Dinkes lainnya yang kecipratan uang adalah Abdul Rohman, Tatan Supardi dan Egi Jaki Nuriman.
"Sudah ada nama-namanya di dalam amplop cokelat. (Yang diketahui menerima) Ferga, Abdul Rohman, Supardi, sama Egi Jaki," ucap Yogi.
Kemudian, Yossant Afriadi menyebutkan angka yang lebih kecil dibanding Ferga dan Yogi. Ia hanya kebagian imbalan sekitar Rp 10-13 juta. Ia menerima dari seseorang bernama Indra dan juga dokter Jana Suniwati.
"Iya saya terima tapi jumlahnya lupa. Saya terima dari Pak Indra di dalam mobil di Hotel Ratu. Dari dokter Jana juga dapat sekitar Rp 10-13 juta. Saya terimanya sekali, sekali," tutur Yosaant.
Terakhir, Haris Budiman menerangkan dirinya menerima imbalan Rp 5 juta dari seseorang yang pemberi uang juga ke Yossant, Indra. Tambahannya Rp 1,5 juta sebagai uang transportasi jika dirinya melakukan survei pengadaan alkes.
"Yang lewat Indra lima juta, yang survei Rp 1,5 juta-an," tutup Haris.
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment