tag:blogger.com,1999:blog-42007310133754093082024-03-12T23:45:16.808-07:00Pengadaan Barang JasaBlog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services BlogHYhttp://www.blogger.com/profile/01067377472976159645noreply@blogger.comBlogger899125tag:blogger.com,1999:blog-4200731013375409308.post-69786552807248342002020-07-30T17:07:00.001-07:002020-07-30T17:07:08.047-07:00Buleleng Krisis Pejabat Pengadaan<p>Pemkab <a href="http://" title="Buleleng" aria-label="link">Buleleng</a> saat ini krisis pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa.</p><p>Padahal berdasar Perpres No 16 Tahun 2018, proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) harus dilakukan oleh tenaga fungsional, selambatnya 1 Januari 2021 mendatang.</p><p>Menyikapi hal itu, <a href="http://" title="Sekda Buleleng" aria-label="link">Sekda Buleleng</a>, Gede Suyasa, Selasa (28/7/2020) melakukan sosialisasi serta mendorong agar pejabat di masing-masing SKPD, bersedia menjadi pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa.</p><p>Sosialisasi dilakukan di ruang rapat gedung Unit IV Setda <a href="https://bali.tribunnews.com/tag/buleleng" title="Buleleng" aria-label="link">Buleleng</a>.</p><div id="div-Inside-MediumRectangle" data-google-query-id="COKzuaGY9uoCFQxAnQkdWzcGeQ"><div id="google_ads_iframe_/31800665/TribunBaliMobile/Article_2__container__">Kabag PBJ, I Made Suwitra Yadnya mengatakan, selama ini Pemkab hanya memiliki satu pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa, yang tentunya tidak bisa mengcover seluruh proses pengadaan barang dan jasa.</div></div><p>Padahal berdasarkan pendataan, untuk di seluruh SKPD serta kecamatan, memerlukan 70 pejabat fungsional.</p><p>"Berdasarkan hasil pendataan, yang memenuhi syarat menjadi pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa, baru 34 orang. Dari 34 orang itu, setelah dievaluasi kembali hanya 28 yang memenuhi syarat jenjang pendidikan S1 dan Golongan III, sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, untuk diusulkan menjadi pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa. Namun dari 28 orang itu, baru 14 yang sudah menyatakan bersedia dan melengkapi persyaratan untuk diusulkan ke fungsional pengadaan," terang Suwitra.</p><p>Suwitra menjelaskan, dalam waktu dekat, 14 calon pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa itu akan mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Jakarta.</p><p>"Tentu dari sisi kebutuhan masih jauh sekali, dan kurang maksimal jadinya kalau kami hanya memiliki 14 orang. Oleh karena itu, 14 orang sisanya yang sudah memenuhi syarat, melalui pimpinan SKPD-nya didorong dan diusulkan menjadi tenaga fungsional, sebab jadwal uji kompetensi hanya sampai Oktober 2020," jelasnya.</p><p>Jika sampai Oktober 2020 tidak ada lagi pejabat, pengadaan barang melalui pihak ketiga.</p><p>"Sesuai Perpres, solusinya untuk melakukan pengadaan barang dan jasa harus melalui agen pengadaan, yang terdiri dari badan usaha atau UKBPJ yang ditunjuk untuk melakukan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan tentunya dari sisi waktu dan biaya jadi tidak maksimal," jawab Suwitra.</p><p>Sekda <a href="https://bali.tribunnews.com/tag/buleleng" title="Buleleng" aria-label="link">Buleleng</a>, Gede Suyasa mengatakan, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 harus diikuti.</p><p>Sebab, mulai 1 Januari 2021 proses pengadaan barang dan jasa harus dilakukan oleh pejabat fungsional.</p><p>"Selama ini proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab <a href="https://bali.tribunnews.com/tag/buleleng" title="Buleleng" aria-label="link">Buleleng</a> dilakukan oleh tenaga administrator, namun sudah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa. Sekarang hanya status kepegawaiamnya, harus menjadi pejabat fungsional, jadi kerjanya fokus nanti melakukan pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu kami mendorong teman-teman yang sudah memenuhi syarat agar bersedia menjadi pejabat fungsional</p>HYhttp://www.blogger.com/profile/01067377472976159645noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-4200731013375409308.post-79012086447436511502020-07-02T16:19:00.001-07:002020-07-02T16:19:28.901-07:00Procurement Probity Advice<div>Sumber tulisan: <a href="http://christiangamas.net/peran-probity-advisor-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/">http://christiangamas.net/peran-probity-advisor-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/</a></div><div><br /></div><div>Siapa Saja Para Probity Advisor</div><div>Para Probity Advisor adalah para Pelaku Pengadaan Barang/Jasa yang memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa dari berbagai penjuru Republik Indonesia yang kita cintai, dengan latar belakang dan ragam pengalaman di Pengadaan Barang/Jasa dan kemudian di seleksi kembali melalui ujian psikologi kecocokan penugasan yang dilakukan oleh LKPP.</div><div><br /></div><div>Manfaat</div><div>Menggunakan Para Probity Advisor dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilakukan sejak awal dapat membantu meningkatkan keberhasilan dari proses Pengadaan Barang/Jasa, sebagaimana yang kita ketahui bersama, dalam proses Pengadaan barang / jasa Pemerintah memiliki keterkaitan aspek yang tidak sekedar dijalankan sesuai dengan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saja, terdapat aspek Peraturan Perundangan lainnya dan juga kemungkinan optimasi pengadaan, dengan demikian pemberdayaan para Probity Advisor idealnya telah dilakukan sejak masa identifikasi kebutuhan sehingga sejak awal deteksi terhadap konsekuensi pembiayaan sudah dapat diketahui.</div><span><a name='more'></a></span><div><br /></div><div>Tentu saja Probity Advisor tidak hanya sebatas hingga proses identifikasi kebutuhan saja, Aspek pelayanan dari Probity Advisor Pengadaan Barang/Jasa atau Procurement Probity Advisor (Pro-PA) dilakukan secara rinci tahap demi tahap. Para Pro-PA seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya berasal dari berbagai Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dengan demikian para Pro-PA juga pada kesehariannya di tempat bertugas masing-masing juga melaksanakan proses pendampingan di masing-masing tempat tugas utamanya.</div><div><br /></div><div>Sebagai contoh bentuk pendampingan yang pernah dilakukan dapat rinci diantaranya pada proses finalisasi dokumen kontrak, tidak semua Pelaku Pengadaan Barang/Jasa memiliki kompetensi yang memungkinkan proses Pengadaan dilakukan sejak awal bertugas dengan mutlak benar sama persis dengan Peraturan perundangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan/atau optimasi proses pengadaan berdasarkan kelaziman pasar yang berlaku.</div><div><br /></div><div>Beberapa Contoh</div><div>Ketika terdapat kesulitan dalam optimasi proses pengadaan, maka para Pro-PA yang dihubungi oleh Pelaku Pengadaan dapat memberikan masukan, sebagai contoh pada sebuah kontrak Pengadaan Barang, kami menyampaikan penjelasan bagaimana menilai Program Mutu yang dibuat oleh Penyedia hasil Tender dan mengintegrasikan Program Mutu tersebut pada kontrak yang dilakukan pada tahapan persiapan finalisasi dokumen kontrak, tujuannya agar kontrak mudah dikendalikan dan antar dokumen satu sama lain yang sudah eksisting dapat diterjemahkan menjadi tindakan konkrit.</div><div><br /></div><div>Terkait dalam finalisasi dokumen rancangan kontrak pun memiliki aspek yang perlu dibahas secara mendalam, mengingat dalam dokumen rancangan kontrak terdapat beberapa hal yang masih sifatnya umum, maka perlu dilakukan beberapa penyesuaian dengan penyedia yang akan mengikat kontrak, disinilah peran Pro-PA dalam membantu memberikan pendampingan dan masukan-masukan, khususnya mempertimbangkan aspek pengendalian kontrak yang merupakan titik kritis dari rancangan kontrak eksisting dan program mutu dari penyedia sehingga proses Pelaksanaan Kontrak dapat selesai dengan risiko yang terkendali.</div><div><br /></div><div>Dimana?</div><div>Pak, itu kan di tempat bapak di UKPBJ Kab. Kutai Barat, kalau di tempat kami yang tidak memiliki Pro-PA sebagai PNS tetap nya, kami tidak bisa menggunakan jasa Pro-PA dong?</div><div><br /></div><div><br /></div><div>Sepengetahuan saya karena memperhatikan beberapa orang yang tergabung dalam Grup Pro-PA yang dikelola LKPP, rekan-rekan Pro-PA tersebar hampir merata dengan latar belakang dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, bapak/ibu yang ingin menggunakan jasa Pro-PA dapat menghubungi LKPP sebagaimana telah dikomunikasikan dengan video yang telah dipublikasikan meluas oleh LKPP, sepengetahuan saya pribadi beberapa Pemerintah Provinsi pun tengah menggodok program sosialisasi di tiap-tiap Provinsi secara daring melalui platform Webmeeting, jadi informasi ini pun sebenarnya mungkin sudah diketahui oleh sebagian rekan-rekan saat membaca tulisan di artikel ini.</div><span></span><div><br /></div><div>Bapak/Ibu yang ingin menggunakan layanan Pro-PA dari LKPP dapat menyampaikan permohonan kepada Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP dengan menyampaikan informasi mengenai pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang akan dilaksanakan dengan pendampingan Pro-PA, penyampaian informasi ini menjadi penting dengan demikian penugasan Pro-PA dapat dilakukan dengan menyesuaikan pengalaman dari Pro-PA yang terdekat dan sesuai dengan kebutuhan pengadaan barang/jasa Bapak/Ibu.</div><div><br /></div><div>Rekan-rekan pelaku Pengadaan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang strategis dapat mendayagunakan program Pro-PA LKPP untuk memastikan terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik yang mengedepankan kejujuran, kebenaran, dan integritas dengan menghubungi LKPP. Silahkan manfaatkan program yang sangat bermanfaat dari LKPP ini untuk mewujudkan Pengadaan yang kredibel dan mensejahterakan bangsa.</div><div><br /></div><div>Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!</div><div><br /></div><div>Sumber tulisan: <a href="http://christiangamas.net/peran-probity-advisor-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/">http://christiangamas.net/peran-probity-advisor-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/</a></div>HYhttp://www.blogger.com/profile/01067377472976159645noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4200731013375409308.post-75708423473665414462020-07-01T18:59:00.001-07:002020-07-01T18:59:54.379-07:00Muhammad Fajuri (Saksi Ahli dari LKPP) dalam persidangan korupsi Dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi<div>Ahli pengadaan barang dan jasa, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan (LKPP), Muhammad Fajuri, dihadirkan dalam persidangan korupsi Dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Pada persidangan yang dipimpin Morailam Purba, ahli mengungkapkan ada pelanggaran dalam proses pelelangan.</div><div><br /></div><div>"Ada beberapa yang seharusnya tidak diperbolehkan, namun tetap dilakukan seperti mengalihkan pekerjaan kepada orang lain. Kemudian perusahaan yang digunakan milik seorang honorer di dinas PU. Ini akan memunculkan komplik kepentingan serta patut dicurigai terjadi persekongkolan," lanjutnya.</div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbdpj1q9G0yn-4NN3qT9Q6jwJVEmf8g_q08n3OJgWSJHjeYj7xFQNFxufvHjVkEszi35qv6XGHzgqGgh3-nzt5WJuZjJ1SkxEFVoR0l_3S7lAmm_Ie1odI_A9MiQvAu8ZGBrMJfgLudik/s660/jambiindependent_fajuri.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="440" data-original-width="660" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbdpj1q9G0yn-4NN3qT9Q6jwJVEmf8g_q08n3OJgWSJHjeYj7xFQNFxufvHjVkEszi35qv6XGHzgqGgh3-nzt5WJuZjJ1SkxEFVoR0l_3S7lAmm_Ie1odI_A9MiQvAu8ZGBrMJfgLudik/s320/jambiindependent_fajuri.jpg" width="320" /></a></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">Sumber photo: https://www.jambi-independent.co.id/read/2020/07/01/52388/ahli-sebut-ada-pelanggaran</div><div><br /></div><span><a name='more'></a></span><div><br /></div><div>"Lalu siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus-kasus seperti ini?," tanya jaksa Moehargung Alsonta kepada ahli. “Yang paling bertanggungjawab adalah kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), Panitia Lelang, dan Penyedia,” tegasnya.</div><div><br /></div><div>Diketahui, dalam kasus ini ketiga terdakwa, yakni Saiful Efrizal, Wardodi Arya Putra dan Asril, mengakibatkan adanya kerugian negara, sebesar Rp.473 juta, dari hasil perhitungan yang dibuat oleh BPKP perwakilan Propinsi Jambi.</div><div><br /></div><div>Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) junto, pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.</div><div><br /></div><div>Tersangka diduga telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum. Bahwa akibat penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning pada BPBD Kabupaten Kerinci TA. 2017 tersebut.</div><div><br /></div><div>Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh PT Anugrah Bintang Kerinci tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor: SR-371/ PW05/5/2019 tanggal 16 Desember 2019 sejumlah Rp 473.083.924,55.</div><div><br /></div><div>Seperti diberitakan sebelumnya, dari hasil penyidikan, tim jaksa penyidik berkesimpulan bahwa dalam kasus ini, telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pelelangan pekerjaan Jalan Pungut Mudik Sungai Kuning TA 2017.</div><div><br /></div><div>Kemudian, telah terjadi persekongkolan dalam pelaksanaan lelang, guna memenangkan pelelangan tersebut. Lalu, pokja ULP telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan tugasnya pada saat pelelangan.</div><div><br /></div><div>Selain itu, adanya pemalsuan dokumen-dokumen penawaran yang dilakukan dan terjadi pelanggaran terhadap perpres no 54 tahun 2010 beserta perubahannya dalam pelaksanaan pelelangan hingga pelaksanaan pekerjaan. Lalu, adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tehnis sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.</div><div><br /></div><div>https://www.jambi-independent.co.id/read/2020/07/01/52388/ahli-sebut-ada-pelanggaran</div>HYhttp://www.blogger.com/profile/01067377472976159645noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4200731013375409308.post-91695537929554359362020-06-30T22:45:00.000-07:002020-06-30T22:45:08.272-07:00Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) dengan launching aplikasi pengadaan langsung untuk UMKM<div>Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengajak seluruh pejabat negara belanja produk dalam negeri melalui aplikasi daring serentak pada awal Juli 2020. Khususnya dalam rangka pengadaan barang dan jasa.</div><div><br /></div><div>Aksi ini dilakukan dalam rangka kampanye Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) yang diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pertengahan Mei lalu. Menurutnya gerakan ini sudah dikerjasamakan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan e-commerce.</div><div><br /></div><div>"Nanti kita mau launching aplikasi pengadaan langsung untuk UMKM, kerja sama LKPP dengan e-commerce, semua pejabat negara harus belanja online pada sidang kabinet paripurna," ungkap Luhut dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/6/2020).</div><div><br /></div><div>Dengan belanja produk UMKM, pejabat negara bisa menggunakan APBN untuk mendukung para pengusaha UMKM nasional.</div><span><a name='more'></a></span><div><br /></div><div>"Ini meningkatkan belanja APBN untuk UMKM dan menunjukkan kampanye dukungan terhadap Gerakan Bangga Buatan Indonesia," pungkas Luhut.</div><div><br /></div><div>Gerakan Bangga Buatan Indonesia sendiri menargetkan agar pengusaha UMKM bisa masuk ke sektor digital. Data pemerintah menyebutkan, ada 40 juta lebih UMKM di Indonesia. Sementara hanya 8 juta yang tergabung dalam ekosistem digital.</div><div><br /></div><div>Melalui Gerakan Bangga Buatan Indonesia, pemerintah mematok target 2 juta UMKM gabung ke ekosistem digital pada Desember 2020 mendatang. Hingga kini, sudah ada 500 juta yang sudah bergabung.</div><div><br /></div><div>"Sekarang integrasi e-learning sudah mulai dilakukan. Tapi resminya akan diluncurkan awal Juli mendatang sekaligus paralel dilakukan pelatihan dengan akses informasi pada situs bangga buatan Indonesia," ujar Luhut.</div>HYhttp://www.blogger.com/profile/01067377472976159645noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4200731013375409308.post-27356324298966485892020-06-28T22:35:00.003-07:002020-06-28T22:35:57.315-07:00Inspektorat NTB : Dinas Beli Barang JPS dengan Harga Wajar!<h2>
<b>Pengadaan barang jaring pengaman sosial (JPS) Gemilang tanpa tender rawan penyimpangan. </b></h2>
Karena itu, OPD pelaksana diminta membelanjakan dana covid-19 dengan benar. ”Inspektorat berharap pengadaan barang jasa di masa covid-19 ini menerapkan prinsip kehati-hatian, membeli barang dengan harga yang wajar,” imbuh Inspektur NTB H Ibnu Salim, Jumat (26/6).<br />
<br />
Pembelian barang dari industri kecil menengah (IKM) harus menggunakan harga yang wajar, sesuai harga yang berlaku saat ini. Jangan sampai terlalu tinggi atau terlalu rendah. Pembayaran kepada IKM juga harus sesuai harga yang dilaporkan. ”Tidak boleh ada selisih harga,” tegasnya.<br />
<br />
Ibnu mengingatkan, penggunaan dana penanganan covid-19 mendapat pengawalan dari Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB dan aparat penegak hukum (APH). Selain melakukan pembinaan, mereka juga mengaudit setelah belanja dilaksanakan. ”Kalau ada selisih (harga) nanti kita temukan pada saat audit,” katanya.<br />
<br />
Berbeda dengan belanja biasa, belanja dana covid-19 rawan penyimpangan pada saat penentuan harga kewajaran. Karena mereka tidak melalui proses tender, cukup dengan pemesanan barang. ”Itu saja kerawanannya,” kata mantan Kasat Pol PP NTB itu.<br />
<br />
<h3>
Harga kewajaran itu disepakati dengan penyedia barang. </h3>
Jika tidak ada kesepakatan, PPK bisa meminta penyedia membuat pernyataan bersedia mengembalikan kelebihan harga jika saat audit ditemukan ketidakwajaran harga.<br />
<br />
Ibnu menambahkan, dari hasil evaluasi penyaluran tahap I dan II, data penerima masih menjadi masalah. Ada warga yang berhak tapi belum menerima. ”Jumlahnya tidak banyak dan sudah diselesaikan, mereka menerima semua,” katanya.<br />
<br />
Sehari sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan pemda terkait tujuh area rawan korupsi di Indonesia, salah satunya dalam proses pengadaan barang jasa. KPK mengharapkan para gubernur mengoptimalkan peran aparat pengawasan internl daerah untuk pencegahan korupsi. ”KPK tidak ingin ada pejabat dan pengusaha ditangkap KPK karena melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.<br />
<br />
Selain pengadaan barang jasa, titik rawan korupsi lainnya adalah lahan reformasi birokrasi, rotasi dan mutasi jabatan, pemberian izin usaha tambang, mark-up proyek, fee proyek, dan uang ketok palu dalam pengesahan anggaran.<br />
<br />
SUmber: <a href="https://lombokpost.jawapos.com/ntb/26/06/2020/inspektorat-ntb-ingatkan-dinas-beli-barang-jps-dengan-harga-wajar/">https://lombokpost.jawapos.com/ntb/26/06/2020/inspektorat-ntb-ingatkan-dinas-beli-barang-jps-dengan-harga-wajar/</a>HYhttp://www.blogger.com/profile/01067377472976159645noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4200731013375409308.post-22128486397089210662020-06-28T22:29:00.000-07:002020-06-28T22:29:04.787-07:00LKPP mendorong usaha mikro dan kecil dalam pengadaan barang dan jasaBerita dari kontan.id<br />
<br />
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melibatkan usaha mikro dan usaha kecil (UMK) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.<br />
<br />
Roni mengatakan, untuk meningkatkan peran serta UMK dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pihaknya telah melakukan beberapa langkah.<br />
<br />
Pertama, mengeluarkan surat edaran Kepala LKPP nomor 18 tahun 2020 tentang pengadaan langsung secara elektronik untuk UMK sebagai penegasan kembali kewajiban pengadaan secara elektronik serta petunjuk peningkatan peran serta usaha mikro dan kecil dalam pengadaan barang dan jasa bagi menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah.<br />
<br />
<a name='more'></a><br /><br />
Kedua, mengeluarkan surat edaran deputi monitoring evaluasi dan pengembangan sistem informasi nomor 2 tahun 2020 tentang syarat dokumen pembuatan akun sistem pengadaan secara elektronik bagi pelaku usaha pada fungsi layanan elektronik untuk menyederhanakan syarat dan mekanisme pendaftaran akun sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) bagi pelaku usaha serta dapat dilakukan secara daring atau online.<br />
<br />
“Kami ingin menepis anggapan bahwa LKPP mempersulit UMK untuk masuk bertransaksi dalam pengadaan secara elektronik,” ujar Roni, Jumat (26/6).<br />
<br />
Roni mengatakan, pihaknya juga sudah menyusun buku dan video panduan ringkas bagi para pelaku usaha mikro dan kecil untuk berpartispasi dalam pengadaan barang dan jasa elektronik. Kemudian, dalam laman LKPP juga menyantumkan barang jasa produksi UMK yang ada dalam e-katalog.<br />
<br />
Roni menyebutkan, pihaknya sedang menyiapkan aplikasi Bela (belanja langsung pengadaan).<br />
<br />
Aplikasi ini nantinya terintegrasi dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yakni e-commerce untuk memfasilitasi pengadaan langsung yang bernilai sampai Rp 50 juta dimana penjual atau merchantnya khusus UMK.<br />
<br />
“Kepada seluruh Kementerian dan Lembaga pemerintah daerah agar meningkatkan pengadaan barang dan jasa untuk usaha mikro dan kecil apabila dapat dipenuhi oleh usaha mikro dan kecil,” terang dia.<br />
<br />
Roni juga menyebutkan, berdasarkan data sistem rencana umum pengadaan (Sirup) terdapat alokasi belanja sebesar Rp 1160 triliun pada tahun ini. Dari jumlah tersebut telah diumumkan melalui Sirup 62,4 % atau Rp 724,7 triliun dan alokasi bagi para pelaku usaha mikro dan kecil sebesar Rp 318 triliun.<br />
<br />
“Jadi itu potensi yang bisa usaha mikro dan kecil untuk berpartisipasi atau 44% dari nilai Rp 724,7 triliun,” tutur Roni.<br />
<br />
<br />
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Pasal 65 disebutkan :<br />
<br />
(1) Usaha kecil terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil.<br />
<br />
(2) Dalam Pengadaan Barang/Jasa, PA/KPA memperluas peran serta usaha kecil.<br />
<br />
(3) Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket untuk usaha kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan usaha yang sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis.<br />
<br />
(4) Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.<br />
<br />
(5) LKPP dan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil dalam katalog elektronik.<br />
<br />
(6) Penyedia usaha non-kecil yang melaksanakan pekerjaan dapat melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.<br />
<br />
Sumber: <a href="https://nasional.kontan.co.id/news/lkpp-dorong-pemerintah-libatkan-usaha-mikro-dan-kecil-dalam-pengadaan-barang-dan-jasa?page=2">https://nasional.kontan.co.id/news/lkpp-dorong-pemerintah-libatkan-usaha-mikro-dan-kecil-dalam-pengadaan-barang-dan-jasa?page=2</a>HYhttp://www.blogger.com/profile/01067377472976159645noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4200731013375409308.post-28436930981796489332020-06-24T01:29:00.002-07:002020-06-24T01:36:50.644-07:00Berita dari ayobogor.com tentang Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang membuat target di tahun 2022 seluruh PNS Eselon III dan IV memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).<br />
<br />
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, di dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 diamantkan adanya kewajiban ASN yang menjadi pelaku PBJ harus bersertifikasi. Serta paling lambat 31 Desember 2023 para pelaku PBJ yaitu PPK, Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan tidak cukup hanya memiliki sertifikat keahlian PBJ, namun juga harus memiliki sertifikat kompetensi PBJ seperti yang diamanatkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2REIv8ZDzmRhPYzemtaBEuPnkiHC36YP8nRlHobhTC8smXlyKN0eU91MCnPhyphenhyphen61BHb9Kr3WN5PZ0lDbawtrcIUqMp0YdQLAk5myoglPf12_-PVOBksUdssf1JoAJAbovrG0gGr5syPGM/s1600/logo_uncal.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="1600" data-original-width="1424" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2REIv8ZDzmRhPYzemtaBEuPnkiHC36YP8nRlHobhTC8smXlyKN0eU91MCnPhyphenhyphen61BHb9Kr3WN5PZ0lDbawtrcIUqMp0YdQLAk5myoglPf12_-PVOBksUdssf1JoAJAbovrG0gGr5syPGM/s320/logo_uncal.png" width="284" /></a></div>
<br />
<br />
<a name='more'></a><br />
<br />
Untuk menuju target di 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengeluarkan Perwali Nomor 50 Tahun 2020 perubahan atas Perwali 16 Tahun 2019 tentang Wajib Sertifikasi Keahlian Barang dan Jasa Pemerintah bagi Pejabat Administrasi Tertentu di Lingkungan Pemkot Bogor tanggal 18 Juni 2020 dan Perwali Nomor 51 Tahun 2020 perubahan atas Perwali Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemkot Bogor tanggal 18 Juni 2020.<br />
<br />
“Di Perwali 16 Tahun 2019 pasal 3 ayat (2) tertulis Pejabat Administrator yang telah menduduki jabatan administrator sebelum berlakunya Perwali ini wajib lulus sertifikasi paling lambat 30 Juni diubah menjadi wajib lulus paling lambat 31 Desember 2022,” katanya, Rabu (24/6/2020).<br />
<br />
Di pasal 3 ayat (3) Pejabat Administrator tidak lulus setelah jangka waktu 6 bulan maka tidak diberikan TPP tetap sampai lulus sertifikasi PBJ diubah menjadi, Apabila Pejabat Administrator tidak lulus sertifikasi setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2) maka tidak diberikan TPP Tetap sampai lulus sertifikasi.<br />
<br />
Perubahan di pasal 3 ayat (6) Wajib lulus sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pejabat administrator yang akan pensiun sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.<br />
<br />
Sementara untuk jabatan pengawas. Di rumusan awal pasal 4 ayat (1), PNS yang akan diangkat dalam jabatan pengawas setara eselon IVa wajib lulus sertifikasi paling lambat 31 Desember 2020 diubah menjadi, ayat (1) PNS yang akan diangkat dalam jabatan pengawas setara eselon IVa wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengadaan barang dan jasa. Ayat (1a) Bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib lulus sertifikasi paling lambat 1 (satu) tahun sejak menduduki jabatan pengawas setara eselon IVa.<br />
<br />
Ayat (2) Pejabat pengawas setara eselon IVa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah menduduki jabatan pengawas sebelum berlakunya Perwali ini wajib lulus sertifikasi paling lambat 31 Desember 2020 diubah menjadi paling lambat lulus sertifikasi 31 Desember 2022.<br />
<br />
Di ayat (3) Apabila Pejabat Pengawas tidak lulus setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka tidak diberikan TPP tetap selama 6 bulan diubah menjadi Apabila Pejabat Pengawas tidak lulus sertifikasi setelah jangka waktu pada pasal 2 maka tidak diberikan TPP Tetap sampai lulus sertifikasi.<br />
<br />
“Kenapa awalnya batas paling lambat kita berlakukan sampai tahun ini, itu sebenarnya kesiapan BKPSDM untuk target 2023 sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” kata Taufik.<br />
<br />
Sebab, disebutkan di dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 bahwa tahun 2023 PPK, pejabat pengadaan, pokja pemilihan wajib memiliki sertifikat PBJ.<br />
<br />
“Sebetulnya dari bulan Maret itu kita sudah mengagendakan untuk merevisi Perwali ini bersama bagian hukum, bagian PBJ dan BKAD karena tidak akan terkejar target tahun ini, baik yang sedang diklat atau yang akan mengikuti diklat,” jelasnya.<br />
<br />
Taufik berujar, jika ada PNS yang akan menduduki jabatan administrator setingkat eselon III maka wajib lulus sertifikasi PBJ.<br />
<br />
“Harapan kita dari adanya regulasi ini agar tata keuangan dan barang di masing-masing OPD tertata dengan rapi sesuai dengan sistem akuntansi pengelolaan keuangan dan barang. Fungsinya agar di setiap OPD ada PPK masing-masing, tidak ke OPD lain,” ujarnya.<br />
<br />
“Jadi, tidak niatan untuk menghambat seseorang dan ini pure (murni) syarat dalam rangka reformasi birokrasi untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan meningkatkan kompetensi ASN,” tegas Taufik.<br />
<br />
Inti perubahan perwali ini kata dia, untuk meningkatkan kompetensi ASN pengelola barang dan jasa dan juga persyaratan promosi jabatan. Kebijakan ini hasil kolaborasi dengan OPD lainnya. Tujuannya agar semua ASN paham mengenai pengadaan barang dan jasa, terutama yang menduduki jabatan struktural.<br />
<br />
“Sementara untuk tahun ini anggaran diklat hampir 80 persen di refocusing ke penanganan Covid-19, diklat 3 angkatan terpaksa tertunda,” sebut Taufik.<br />
<br />
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Korpri Kota Bogor ini menghimbau kepada seluruh ASN agar fokus kepada tugas pokok dan fungsinya, jaga kebersamaan dan tetap melayani masyarakat dengan baik.<br />
<br />
Terpisah, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bogor, Henny Nurliani menuturkan, sertifikat PBJ merupakan tanda bahwa ASN sudah mengikuti diklat dan memenuhi syarat dinyatakan lulus ujian keahlian PBJ.<br />
<br />
“Struktur anggaran baik APBD dan APBN itu rata-rata 30-40 persen adalah pengadaan barang dan jasa. Jadi, penting yang terlibat dalam pelaksana anggaran memahami proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya,” ujarnya.<br />
<br />
Menurutnya, penyerapan anggaran menjadi tolok ukur pembangunan pemerintah. Jika serapan anggarannya baik, artinya pelaksanaan kegiatan dan pembangunannya berjalan lancar.<br />
<br />
“Artinya memahami pengadaan barang dan jasa itu penting,” jelasnya.<br />
<br />
Untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah mengatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.<br />
<br />
“Jadi disitu sudah diatur, tidak bisa anggaran pemerintah digunakan sembarangan, ada mekanismenya yang harus dipatuhi dan dipahami oleh semua stakeholder pelaksana anggaran,” jelasnya.<br />
<br />
Henny menyatakan, proses PBJ tujuannya agar efektif, efisien dan menghasilkan barang dan jasa yang sesuai serta bermanfaat. Keberhasilannya dipengaruhi Sumber Daya manusia (SDM) di dalam proses pengadaannya.<br />
<br />
“Mereka bisa melakukan proses pengadaan kalau sudah memiliki sertifikat, sudah paham pengadaan barang dan jasa agar bisa meminimalisir kesalahan,” katanya.<br />
<br />
Henny menyebutkan, saat ini PNS di Lingkungan Pemkot Bogor yang sudah memiliki sertifikat keahlian barang dan jasa pemerintah berjumlah 217 orang. Terdiri dari 179 orang pejabat struktural eselon II, III, IV dan 38 pegawai non struktural (fungsional, pelaksana).<br />
<br />
“Kalau kita melihat jumlah jabatan struktural (eselon III, IV) ada sekitar 952 orang. Artinya belum semua memiliki sertifikat PBJ,” katanya.<br />
<br />
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, regulasi Perwali 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Perwali 16 Tahun 2019 dan Perwali 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Perwali 17 Tahun 2019 merupakan kebijakan Pemkot Bogor yang menitikberatkan pada kebutuhan organisasi yang perlu segera ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional, mengingat saat ini tupoksi yang dijalankan ASN harus sejalan dengan peningkatan kapasitas dan pengetahuan dalam profesi.<br />
<br />
"Salah satunya pemenuhan sertifikasi PBJ untuk menjalankan fungsi menghindari ketidaktahuan dalam prosedural pengadaan pemerintah," kata dia.<br />
<div>
<br /></div>
<div>
Sumber: <a href="https://m.ayobogor.com/read/2020/06/24/7513/asn-pemkot-bogor-wajib-sertifikasi-pengadaan-barang-dan-jasa">https://m.ayobogor.com/read/2020/06/24/7513/asn-pemkot-bogor-wajib-sertifikasi-pengadaan-barang-dan-jasa</a></div>
HYhttp://www.blogger.com/profile/01067377472976159645noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4200731013375409308.post-45655677925150549832020-06-23T00:32:00.000-07:002020-06-23T00:32:37.784-07:00Sosialisasi Permen PU PR nomor 14 tahun 2020Dalam permen terbaru ini beberapa substansi perubahan antara lain:<br />
<br />
1. SEGMENTASI PEMAKETAN PEKERJAAN KONSTRUKSI<br />
2. PENGADAAN LANGSUNG<br />
3. PENGADAAN JASA KONSTRUKSI DI PROVINSI PAPUA DAN PAPUA BARAT<br />
4. PENGATURAN PENGADUAN<br />
5. PERSYARATAN DAN TATA CARA EVALUASI TENDER/SELEKSI<br />
6. PENGATURAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI<br />
<br />
Segementasi: Kecil Maks 2,5 M – Menengah diatas 2,5 M sd 50 M – Besar di atas 50 M<br />
<br />
Untuk Persyaratan KSO tidak boleh Kecil dengan Kecil atauk Besar dengan Kecil.<br />
<br />
Untuk lengkap materi sosialisasi dapat di lihat pada channel youtube pengadaan berikut ini:<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<iframe width="320" height="266" class="YOUTUBE-iframe-video" data-thumbnail-src="https://i.ytimg.com/vi/OVK1Nu8bcNM/0.jpg" src="https://www.youtube.com/embed/OVK1Nu8bcNM?feature=player_embedded" frameborder="0" allowfullscreen></iframe></div>
<br />HYhttp://www.blogger.com/profile/01067377472976159645noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-4200731013375409308.post-43935492023462703742020-06-23T00:22:00.000-07:002020-06-23T00:22:07.575-07:00IKM Sulit Ikuti Pengadaan Barang dan Jasa PemerintahBerita dari bisnis.com terkait Industri Kecil dan Menengah serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang memerlukan perhatian serius agar bisa meningkatkan kapasitas dan kualitas IKM.<br />
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah menindaklanjuti hal ini dengan mengeluarkan <b><u><a href="http://heldi.net/se-kepala-lkpp-no-18-tahun-2020-tentang-pengadaan-langsung-secara-elektronik-untuk-usaha-mikro-dan-usaha-kecil/" target="_blank">SE Kepala LKPP nomor 18 tahun 2020 tentang pengadaan langsung untuk Usaha Kecil. </a></u></b><br />
<b><br /></b>
Peran serta industri kecil menengah (IKM) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah perlu didorong guna akses pasar dan usaha dapat meningkat.<br />
<br />
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih mengatakan perlu ada pembinaan serius untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produk IKM.<br />
<br />
Menurutnya, sesuai amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa salah satu tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah untuk meningkatkan peran serta UMKM.<br />
<br />
“Jadi, kami ingin pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi untuk memberikan peluang bagi IKM dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelas Gati.<br />
<br />
<a name='more'></a><br />
<br />
Pasalnya, selama ini IKM terkendala pada pendaftaran produknya ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dia menambahkan, pemerintah memang mensyaratkan produk IKM harus masuk ke LKPP agar dapat dibeli oleh lembaga pemerintahan.<br />
<br />
Melalui LKPP, menurut Gati, proses pengadaan dinilai akan berjalan aman. Apalagi, pelaku IKM sudah mampu memenuhi kebutuhan pengadaan barang/jasa pemerintah.<br />
<br />
“Selain itu, spesifikasi dan harga sudah sah di LKPP. Transaksi tawar menawar bisa kita hindari, dan yang terpenting adalah IKM tetap dapat profit,” tandasnya.<br />
<br />
Gati menjelaskan, IKM memiliki potensi besar dalam memenuhi kebutuhan jasa/pemerintah seperti IKM furnitur untuk memasok kebutuhan sekolah, kampus atau kantor. Sementara itu, IKM aneka dan kerajinan bisa memasok mainan edukatif untuk sekolah seperti PAUD.<br />
<br />
Adapun untuk kebutuhan ATK kantor, alat kebersihan, alat olahraga serta kerajinan untuk souvenir maupun desain interior kebutuhan pengadaan seragam dan peralatan seminar atau workshop.<br />
<br />
Salah satu metode pemilihan penyedia dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang pesertanya merupakan UMKM dan IKM adalah pengadaan langsung, sesuai dengan Perpres 16/2018.<br />
<br />
Sementara itu, dalam rangka meningkatkan transparansi dan kecepatan proses pengadaan langsung, LKPP telah mengembangkan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).<br />
<br />
Sehubungan dengan itu, LKPP juga menyediakan LPSE untuk UMKM yaitu Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Tidak hanya itu, LKPP juga melakukan bimbingan teknis dan memfasilitasi Pelaku IKM mendapatkan akun SPSE dan memastikan pelaku IKM tersebut menginput data kualifikasi/profil pada sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).<br />
<br />
Sumber: <a href="https://ekonomi.bisnis.com/read/20200621/257/1255571/tersandung-lkpp-ikm-sulit-ikuti-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah">https://ekonomi.bisnis.com/read/20200621/257/1255571/tersandung-lkpp-ikm-sulit-ikuti-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah</a>HYhttp://www.blogger.com/profile/01067377472976159645noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-4200731013375409308.post-46290471266111882052020-06-22T19:57:00.000-07:002020-06-22T20:00:38.619-07:00Banyak Pejabat di Pangkalpinang tidak memiliki Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: rgba(0, 0, 0, 0.5); font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 14px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: 1.7em; margin-bottom: 1.6em; overflow-wrap: break-word; padding: 0px; vertical-align: baseline; word-break: break-word;">
Sekda Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam menyatakan, eselon III di lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang harus memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa.<br />
Hal ini diperlukan agar menjadi pejabat pengadaan memiliki tanggung jawab dan tidak dialihkan ke bidang lain.<br />
“Saya maunya semua eselon III punya sertifikat itu. Jangan dialihkan tanggung jawabnya ke bidang lain karena dia tidak punya sertifikat. Banyak pejabat eselon kita yang belum punya. Ada yang ikut tapi banyak tidak lulus, itu karena tidak lulus atau ada apa sampai tidak lulus,” kata Radmida, Jumat (19/6/2020).<br />
Dia mengatakan, dengan adanya sertifikat ini juga menjadi pertimbangan bahan penilaian untuk menduduki jabatan supaya memiliki bekal melaksanakan tugas.<br />
<a name='more'></a></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: rgba(0, 0, 0, 0.5); font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 14px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: 1.7em; margin-bottom: 1.6em; overflow-wrap: break-word; padding: 0px; vertical-align: baseline; word-break: break-word;">
Radmida menyebut, eselon III yang punya sertifikat pengadaan barang dan jasa bertanggung jawab secara hukum atas kegiatan yang dilakukan dan tidak dilimpahkan ke orang lain.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: rgba(0, 0, 0, 0.5); font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 14px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: 1.7em; margin-bottom: 1.6em; overflow-wrap: break-word; padding: 0px; vertical-align: baseline; word-break: break-word;">
<img alt="sekdakot Pangkalpinang" class="alignnone size-medium wp-image-2011" data-attachment-id="2011" data-comments-opened="1" data-image-description="" data-image-meta="{"aperture":"0","credit":"","camera":"","caption":"","created_timestamp":"1592904589","copyright":"","focal_length":"0","iso":"0","shutter_speed":"0","title":"","orientation":"1"}" data-image-title="sekda-kota-pangkalpinang-radmida-dawam (2)" data-large-file="https://i1.wp.com/heldi.net/wp-content/uploads/2020/06/sekda-kota-pangkalpinang-radmida-dawam-2.jpg?fit=281%2C359" data-medium-file="https://i1.wp.com/heldi.net/wp-content/uploads/2020/06/sekda-kota-pangkalpinang-radmida-dawam-2.jpg?fit=235%2C300" data-orig-file="https://i1.wp.com/heldi.net/wp-content/uploads/2020/06/sekda-kota-pangkalpinang-radmida-dawam-2.jpg?fit=281%2C359" data-orig-size="281,359" data-permalink="http://heldi.net/banyak-pejabat-di-pangkalpinang-tidak-memiliki-sertifikat-pengadaan-barang-dan-jasa/sekda-kota-pangkalpinang-radmida-dawam-2/" data-recalc-dims="1" height="300" sizes="(max-width: 235px) 100vw, 235px" src="https://i1.wp.com/heldi.net/wp-content/uploads/2020/06/sekda-kota-pangkalpinang-radmida-dawam-2.jpg?resize=235%2C300" srcset="https://i1.wp.com/heldi.net/wp-content/uploads/2020/06/sekda-kota-pangkalpinang-radmida-dawam-2.jpg?resize=235%2C300 235w, https://i1.wp.com/heldi.net/wp-content/uploads/2020/06/sekda-kota-pangkalpinang-radmida-dawam-2.jpg?w=281 281w" style="border: 0px; box-sizing: border-box; font: inherit; height: auto; margin: 0px; max-width: 100%; padding: 0px; vertical-align: baseline;" width="235" /><br />
“Saya salut di Setdako ini ada beberapa yang ikut dan lulus. Bahkan mereka menggunakan anggaran pribadi untuk diklat itu,” tuturnya.<br />
Sambung Radmida, pemkot tentu akan menanggung biaya untuk diklat pengadaan barang dan jasa ini jika memang ada anggaran untuk itu.<br />
Dia mengatakan, pemerintah provinsi kerap menyelenggarakan diklat ini dan biayanya pun tidak begitu mahal.<br />
Radmida berharap eselon III mulai mempersiapkan dan mengikuti diklat ini agar tanggung jawab pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan masing-masing bidang.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: rgba(0, 0, 0, 0.5); font-family: "Open Sans", sans-serif; font-size: 14px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: 1.7em; margin-bottom: 1.6em; overflow-wrap: break-word; padding: 0px; vertical-align: baseline; word-break: break-word;">
Sumber: https://www.google.com/amp/s/bangka.tribunnews.com/amp/2020/06/19/banyak-pejabat-eselon-di-pangkalpinang-tak-punya-sertifikat-pengadaan-barang-dan-jasa</div>
<div>
<br /></div>
HYhttp://www.blogger.com/profile/01067377472976159645noreply@blogger.com29tag:blogger.com,1999:blog-4200731013375409308.post-77916446879335271612018-10-28T18:33:00.001-07:002020-06-22T00:09:53.509-07:00Sosialisasi Perpres 16 tahun 2018<div dir="ltr">
https://www.tajuktimur.com/maluku/pemkot-ambon-sosialisasi-perpres-pengadaan-barang-jasa/</div>
<div align="left">
<div dir="ltr">
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.<br />
</div>
</div>
<div align="left">
<div dir="ltr">
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Jumat, mengatakan, pengadaan barang dan jasa merupakan hal yang sangat penting dan strategis untuk kepentingan pelayanan pembangunan.<br />
</div>
</div>
<div dir="ltr">
<br />
</div>
<div align="left">
<div dir="ltr">
“Perpres no 16 tahun 2018 mulai diberlakukan pada 2019, sehingga penting untuk disosialisasikan, mengingat pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat penting dalam pelayanan pembangunan,” katanya.<br />
</div>
</div>
<div align="left">
<div dir="ltr">
Ia mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa oleh kementerian, lembaga atau perangkat daerah yang dibiayai oleh APBN atau APBD, prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.<br />
</div>
</div>
<div align="left">
<div dir="ltr">
Hal ini berarti, seluruh kegiatan belanja yang ada di anggaran pendapatan dan belanja daerah(APBD), direalisasikan dalam suatu proses pengadaan barang dan jasa.<br />
</div>
</div>
<div align="left">
<div dir="ltr">
Richard menjelaskan, sosialisasi ini penting guna mengetahui aturan-aturan baru dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah.<br />
</div>
</div>
<div align="left">
<div dir="ltr">
Perpres ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, tidak berbelit-belit, sederhana, sehingga memberikan nilai yang mudah dikontrol dan diawasi.<br />
</div>
</div>
<div dir="ltr">
<br />
</div>
<div align="left">
<div dir="ltr">
“Saya berharap semua peserta, khususnya para pimpinan perangkat daerah sebagai penanggungjawab pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada perangkat daerah, dapat mengikuti sosialisasi tersebut dengan seksama,” ujarnya.<br />
</div>
</div>
<div align="left">
<div dir="ltr">
Ditambahkannya, penyelenggara yakni bagian pengadaan barang/jasa, juga diharapkan untuk terus mengelola secara administratif proses pengadaan, mengawal prosesnya hingga mendapat barang dan jasa yang sesuai.<br />
</div>
</div>
<div align="left">
<div dir="ltr">
“Hal ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Ambon dalam mencegah tindakan korupsi yang telah ditandatangani dalam rencana aksi daerah, pencegahan dan pemberantasan korupsi bersama KPK pada beberapa waktu lalu,” tandas Richard<br />
</div>
</div>
HYhttp://www.blogger.com/profile/01067377472976159645noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4200731013375409308.post-4996568993662612322018-09-28T18:16:00.001-07:002018-09-28T18:16:41.946-07:00Seminar dan talkshow e-katalog bersama datascript<p dir="ltr">http://jambi.tribunnews.com/2018/09/27/datascrip-gelar-seminar-dan-talk-show-belanja-pemerintah-dengan-e-catalogue-online</p>
<p dir="ltr">Sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pembangunan nasionol yang berkelanjutan melalui pembelanjaan barang/jasa yang memberikan pemanfaatan nilai sebesar-besarnya, PT Datascrip bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar seminar dan Talkshow bertajuk Belanja Pemerintah dengan Cepat dan Tepat Bersama e-Catalogue Online Shop LKPP di Hotel ODua Weston Jambi, Kamis (27/9).<br>
Acara yang dihadiri perwakilan lembaga, institusi dan satuan kerja Perangkat daerah (SKPD) yang ada di Jambi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai manfaat pengadaan barang melalui e-Catalogue LKPP.<br>
Seminar dan talk show ini juga merupakan bagian dari sosialisasi peraturan terbaru seputar pengadaan barang/jasa pemerintah, yang tertuang dalam peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018.</p>
<p dir="ltr">"Datascrip memahami pentingnya memberikan sosialisasi secara lengkap dan menyeluruh kepada elemen-elemen pemerintahan di sejumlah daerah, agar pemahaman terhadap pengadaan barang/ jasa dengan mekanisme elektronik merata dan pelaksanaan nya berjalan lancar," ujar Fernando Handinata, General Manager PT Datascrip.<br>
Dikatakanya selain Kota Jambi, kota kota yang menjadi lokasi penyelenggaraan acara ini yaitu Padang, Banda Aceh, Denpasar, Sorong, Jayapura, Samarinda, Banjarmasin Purwokerto dan Jogjakarta.<br>
</p>
HYhttp://www.blogger.com/profile/01067377472976159645noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4200731013375409308.post-10271669201085330792018-09-22T20:13:00.001-07:002018-09-22T20:13:32.300-07:00Pekerjaan sudah dikerjakan sebelum ditender<p dir="ltr">http://kerincitime.co.id/warga-jalan-paling-serumpun-arah-seratus-ini-sudah-dikerjakan-sebelum-di-tender.html</p>
<p dir="ltr">Berita Sungai Penuh – Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Paling Serumpun – Arah Seratus Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh terus saja disorot, selain material timbunan dan pengkerasannya diduga tidak sesuai, kini mencuat dugaan pekerjaan jalan tersebut dikerjakan sebelum proses tender selesai bahakn hasilnya pemenangnya belum ditentapkan.<br>
Informasi yang dihimpun kerincitime.co.id dari warga setepat mengakui bahwa jalan yang dikerjakan oleh CV. Puti itu sudah muali bekerja jauh sebelum pengumuman hasil tender, seolah – olah Direktur CV. Puti sudah tahu perusahaannyalah yang akan menjadi pemenang.<br>
“pekejaan proyek jalan ini sudah dimulai sebelum tender selesai, saya tahu persis itu, meskipun saya warga, tapi saya mengerti dengan proyek” ungkap salah seorang warga setempat kepada kerincitime.co.id.<br>
Proyek yang bernilai Rp. 2.450.000.000,- itu perlu menjadi perhatian khusus, diduga ada permainan dalam proses mendapatkan proyek tersebut, John Afriza LSM Perisai Kobra mengungkapkan bahwa jika informasi yang disampaikan warga itu benar maka kuat dugaan permainan luar biasa sudah terjadi dalam proses mendapatkan proyek tersebut. </p>
HYhttp://www.blogger.com/profile/01067377472976159645noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4200731013375409308.post-27346077253962696262018-09-22T19:58:00.001-07:002018-09-22T19:58:02.468-07:00Pemda Tolikara dan LKPP gelar bimtek sertifikasi pengadaan<div align="left" ><p dir="ltr"><b>Karubaga, Jubi – </b>Pemerintah Kabupaten Tolikara bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa menggelar Bimtek Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa bagi ASN setempat di Aula GIDI Karubaga, 17-19 September 2018.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Bimtek tersebut terselenggara atas dasar Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan terakhir telah diubah lagi dengan Perpres No. 16 Tahun 2018.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Sekda Tolikara Drs. Panus Kogoya, yang membacakan sambutan Bupati Usman G. Wanimbo, mengingatkan Pengguna Anggaran (PA/KPA), Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia/Penjabat pengadaan barang dan jasa, dan Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus bersertifikasi. Sertifikasi itu menjadi tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">“Sertifikasi itu merupakan salah satu persyaratan seseorang untuk menjadi pengguna atau kuasa pengguna barang dan jasa atau panitia dan penjabat pengadaan,” kata Sekda di Karubaga.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Peserta Bimtek diharapkan dapat meningkatkan kemampuannya dalam bidang pengadaan barang dan jasa. Dengan kemampuan itu, instansi yang bersangkutan juga diharapkan dapat melayani masyarakat dengan menunjunjung prinsip-prinsip persaingan yang sehat, transparan, dan adil.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">“Saya berharap, saudara-saudara dapat melaksankan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika, dalam menyusun, mempersiapkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku,” pesannya.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Tahun 2017, Sekretariat Kabupaten Tolikara bagian layanan pengadaan melaksanakan kegiatan serupa dengan jumlah 62 peserta. Namun, hanya 5 orang yang lulus ujian. Melihat perbedaan yang jauh itu, Sekda pun menaruh harapan besar agar jumlah peserta yang lulus ujian bertambah.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Ketua Panitia Bimtek Jackson Djohan mengatakan Bimtek tahun ini diikuti 70 peserta dari ASN lingkungan Pemkab Tolikara. Sementara pemateri didatangkan dari LPMP Papua sebanyak 4 orang. <br>
</p>
</div><p dir="ltr"></p>
<p dir="ltr">http://www.tabloidjubi.com/artikel-19648-pemda-tolikara-dan-lkpp-jakarta-gelar-bimtek-sertifikasi-pengadaan-barangjasa.html</p>
HYhttp://www.blogger.com/profile/01067377472976159645noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4200731013375409308.post-71584864798125198882018-09-20T20:00:00.001-07:002018-09-20T20:00:58.293-07:00Tren bagi bagi proyek di akhir tahun<p dir="ltr">http://netizen.media/2018/09/20/jaksa-bidik-trend-bagi-bagi-proyek-di-akhir-tahun/</p>
<div align="left" ><p dir="ltr">Kejaksan Negeri (Kejari) Pontianak tidak hanya memantau atau mengawasi, namun juga membidik trend di akhir tahun anggaran, yakni bagi-bagi proyek APBD.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">“Mendekati akhir tahun ini, trend yang sudah-sudah, banyak pekerjaan yang ditenderkan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pontianak, Juliantoro kepada NETIZEN.media, Kamis (20/09/2018).<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Menurut Juliantoro, banyaknya tender ini, merupakan salah satu bukti bahwa serapan anggaran tahun berjalan sudah maksimal. <br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
</p>
<div align="center" ><p dir="ltr"><img src="http://netizen.media/wp-content/uploads/2018/09/Waroeng-V-1.jpg"><br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
</p>
<div align="left" ><p dir="ltr">“Jika pekerjaan fisik, tentu kita patut mempertanyaan mengenai sisa waktu tahun anggaran yang ada. Apakah pengerjaan diburu waktu atau tidak,” kata Juliantoro.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Kemudian, lanjut dia, dilihat pula progres atau kemajuan dari pengerjaan tersebut, apakah sesuai dengan ketentuan dalam perencanaannya atau tidak. “Spek fisiknya, juga harus dilihat,” jelas Juliantoro.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Dari pengalamannya sebagai Penyidik di Kejaksaan, Juliantoro mengetahui betul, banyak pencairan anggaran di akhir tahun tidak sesuai progres riil pengerjaannya.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Dalih atau modusnya, ungkap dia, karena mau tutup tahun anggaran. “Seperti yang saya katakan tadi, supaya nampak serapan anggarannya maksimal,” terang Juliantoro.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Maka dari itu, di akhir tahun seperti ini, Kejari memonitor atau mengawasi tender-tender yang dilaksanakan. Baik pembangunan fisik maupun pengadaan barang dan jasa.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr"> “Proyek yang melalui lelang atau Penunjukan Langsung (PL), kita pantau. Hal ini kita lakukan agar tidak ada penyimpangan. Bila menyimpang, tentu akan diselidiki,” pungkas Juliantoro.<br>
</p>
</div>HYhttp://www.blogger.com/profile/01067377472976159645noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4200731013375409308.post-85445679380357140612018-09-19T17:15:00.001-07:002018-09-19T17:15:32.965-07:00Mematuhi prinsip pengadaan dalam kasus Roy Suryo<p dir="ltr">https://m.kumparan.com/hifdzil-alim/mematuhi-prinsip-pengadaan-1537244828105105776</p>
<div align="left" ><p dir="ltr">Kasus pembelian serta pengembalian barang di tubuh Kementerian Pemuda dan Olahraga mencuat ke publik. Hal tersebut bermula dari Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, bernomor 5.2.3/SET.BIII/V/2018 tanggal 1 Mei 2018 perihal Pengembalian Barang Milik Negara (BMN) yang ditujukan kepada Roy Suryo (Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga).<br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
</p>
<div align="left" ><p dir="ltr">Surat yang sudah menyebar ke masyarakat itu pada intinya berisi permintaan Kemenpora ke Roy Suryo agar mengembalikan 3.226 unit Barang Milik Negara yang diduga masih berada di tangannya. <br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
</p>
<div align="left" ><p dir="ltr">Alasan Kemenpora adalah terhadap barang-barang tersebut akan dilaksanakan inventarisasi sehingga pengelolaan BMN di Kemenpora memenuhi akuntabilitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
</p>
<div align="left" ><p dir="ltr">Tak hanya tentang pengembalian BMN, hal lain yang juga jadi polemik adalah—seperti diberitakan oleh kumparan, <a href="https://m.kumparan.com/@kumparannews/catutan-si-roy-1537149371093108703">Catutan si Roy</a>, 17 September 2018 9:15 WIB— adanya laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2014 yang mengutip penjelasan dari Kasubag Pengadaan yang menyatakan:<br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
</p>
<div align="left" ><p dir="ltr">“...pengadaan peralatan untuk RS dibuat dengan cara reimburse yang kemudian ditagihkan ke Bagian Perlengkapan, selanjutnya dibuat seolah-olah menggunakan mekanisme penunjukan langsung.” Roy Suryo—melalui juru bicaranya—menolak laporan ini.<br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
</p>
<div align="left" ><p dir="ltr">Polemik antara Kemenpora—yang didukung laporan BPK—dan Roy Suryo membuka (lagi) asumsi atas tidak beresnya pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kementerian. Sudah menjadi fakta, kasus PBJ ini dalam beberapa perkara akan mengarah ke tuduhan tindak pidana korupsi. <br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
</p>
<div align="left" ><p dir="ltr">Laporan Tahunan KPK pada 2016 menginformasikan bahwa dari 99 modus korupsi yang kerap dipakai oleh pelaku korupsi, modus PBJ menempati peringkat kedua terbanyak (14 kali). Peringkat pertama ditempati modus penyuapan (79 kali). <br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
</p>
<div align="left" ><p dir="ltr">Persoalannya adalah meski sudah banyak kasus korupsi yang menjerat pelaku dari lingkungan eksekutif, kenapa korupsi PBJ seperti berulang lagi dan lagi? Kemungkinan pertama adalah minimnya tingkat kepatuhan pejabat negara terhadap prinsip PBJ. <br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
</p>
<div align="left" ><p dir="ltr">Dalam aturan PBJ, Perpres No. 16 Tahun 2018, setiap pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Prinsip ini tidak berubah dari peraturan PBJ yang lama, yakni Perpres No. 54 Tahun 2010.<br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
</p>
<div align="left" ><p dir="ltr">Prinsip pengadaan sangat penting dipatuhi. Pertama, karena prinsip tersebut menjadi batasan atas penilaian terhadap pelaksanaan pengadaan. Sebuah pengadaan yang tak akuntabel, misalnya, akan dapat menimbulkan sangkaan-sangkaan pelanggaran hukum. <br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
</p>
<div align="left" ><p dir="ltr">Kedua, dicederainya prinsip pengadaan akan merugikan pelaksana pengadaan sendiri. Sebab, pelaksana akan susah memberikan penjelasan kepada auditor tentang kenapa dalam situasi yang umum harus memecah pengadaan dalam item-item yang kecil? Atau sangkaan seperti kenapa dibeli peralatan yang tidak atau kurang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi/lembaga? <br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
</p>
<div align="left" ><p dir="ltr">Sangkaan demikian tidak akan muncul jika pelaksana pengadaan membuat terlebih dahulu daftar kebutuhan dan sudah melalui filter kebutuhan dari masing-masing instansi/atau lembaga.<br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
</p>
<div align="left" ><p dir="ltr">Kemungkinan kedua berulangnya korupsi di PBJ adalah sifat serakah (greedy) dari pelaksana pengadaan. Korupsi karena kebutuhan (corruption by needs) mungkin bisa dicegah dengan menerapkan penghargaan dan hukuman (rewards and punishments) atau insentif dan disinsentif (stick and carrot). Namun, tidak halnya untuk korupsi karena keserakahan (corruption by greeds). Korupsi jenis ini sangat sulit diberantas. <br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
<span style="font-size:1.20em;"><b>Pelaku korupsi karena keserakahan tak akan merasa cukup atas apa yang dimilikinya sehingga berusaha untuk mendapatkan lebih banyak lagi dengan jalan melawan hukum.</b></span></p>
<p dir="ltr"><b>- - </b></p>
<div align="left" ><p dir="ltr">Pelaku korupsi karena keserakahan tak akan merasa cukup atas apa yang dimilikinya sehingga berusaha untuk mendapatkan lebih banyak lagi dengan jalan melawan hukum. Keserakahan sering dipicu oleh gaya hidup, lingkungan pertemanan, gengsi jabatan, dan sifat meng-Aku-kan diri. <br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
</p>
<div align="left" ><p dir="ltr">Cara melawan hukum untuk menambah pundi hartanya atau memuaskan syahwat—yang tak pernah terpuaskan—itu adalah dengan memanipulasi aturan. Seakan-akan proses pengadaannya legal, tetapi sejatinya ilegal.<br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
</p>
<div align="left" ><p dir="ltr">Korupsi karena keserakahan semakin menjadi benalu apalagi ketika ditopang dengan aji mumpung. Mumpung punya jabatan, maka membuat aturan atau memerintahkan saja anak buahnya untuk menyediakan fasilitas pribadi dari anggaran-anggaran yang sudah ditetapkan dalam pagu instansi/lembaga. <br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
</p>
<div align="left" ><p dir="ltr">Apakah mengadakan sarana pendukung untuk pelaksanaan kewenangan tidak boleh? Boleh saja. Sepanjang sesuai dengan aturan umum dan khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Itulah kenapa pada posisi demikian, korupsi karena keserakahan sering tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas pengadaan.<br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
</p>
<div align="left" ><p dir="ltr">Belajar dari kasus korupsi PBJ di instansi/lembaga, penting kiranya dipatrikan lagi prinsip-prinsip pengadaan dalam setiap PBJ. Tahapan awal dari penerapan prinsip pengadaan adalah dengan memastikan perencanaan pengadaan yang dapat dipotret oleh semua pihak. <br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
</p>
<div align="left" ><p dir="ltr">Tidak mengadakan pengadaan dengan “diam-diam”. Semua harus ditaruh di atas meja, bukan di bawah meja. Jika tahapan awal ini dipenuhi, setidaknya 50 persen proses pengadaan tersebut kemungkinan besar akan menjadi bersih dari lumut-lumut korupsi.<br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
</p>
<div align="left" ><p dir="ltr">*Hifdzil Alim, Ketua LPBH PWNU DIY; Pegiat Antikorupsi<br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
</p>
HYhttp://www.blogger.com/profile/01067377472976159645noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4200731013375409308.post-79900301355384135852018-09-19T17:13:00.001-07:002018-09-19T17:13:31.625-07:00Mark up pengadaan mobil penyapu jalan pare pare<div align="center" ><p dir="ltr">http://makassar.tribunnews.com/2018/09/17/telusuri-mark-up-pengadaan-mobil-penyapu-jalan-parepare-penyidik-bandingkan-dengan-makassar</p>
<p dir="ltr">Kasus dugaan korupsi penyapu jalan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Parepare (sekarang Dinas Lingkungan Hidup Daerah membawahi bidang kebersihan) terus didalami Kepolisian Resort (Polres) Parepare.<br>
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Parepare, Ipda Sukri Abdullah menuturkan, saat ini tengah dilakukan pendalaman.<br>
"Kita tengah melakukan mencarikan perbandingan harga di daerah lain yakni Makassar dan Bulukumba terkait pengadaan penyapu jalan ini,"jelas dia, Senin (17/9/2018).</p>
</div><div align="center" ><p dir="ltr">Ia mengatakan, harga dari daerah lain nantinya yang akan menjadi perbandingan dalam menyelidiki dugaan mark up kasus pengadaan penyapu jalan Parepare melalui APBD 2016 lalu.<br>
Satu unit mobil penyapu jalan dibeli Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Parepare dilakukan melalui e-catalog senilai Rp 2,7 miliar, sedangkan Makassar membeli tiga unit seharga Rp 4,7 miliar atau hanya berkisar Rp 1,5 hingga 1,6 miliar per <br>
</p>
</div>HYhttp://www.blogger.com/profile/01067377472976159645noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4200731013375409308.post-29393905824790818852018-09-19T17:11:00.001-07:002018-09-19T17:11:15.216-07:00Ketua DPRK Aceh Barat tolak pengadaan mobil<div align="center"><p dir="ltr">http://aceh.tribunnews.com/2018/09/18/ketua-dprk-tolak-pengadaan-mobil</p>
<p dir="ltr">Ketua <a href="http://aceh.tribunnews.com/tag/dprk">DPRK</a> Aceh Barat Ramli SE menyatakan menolak <a href="http://aceh.tribunnews.com/tag/pengadaan">pengadaan</a> mobil baru yang diusul eksekutif dengan nilai mencapai Rp 6 miliar lebih. Hal itu dikatakan Ketua <a href="http://aceh.tribunnews.com/tag/dprk">DPRK</a> Ramli SE secara terbuka dalam sidang perdana pembahasan KUA-PPAS APBK-P 2018 di lantai II Gedung Dewan, Senin (17/9).<br>
Draf KUA-PPAS APBKP 2018 awalnya diserahkan dalam sidang pembukaan paripurna di gedung dewan pada Senin pagi. Sidang paripurna dipimpin dua wakil <a href="http://aceh.tribunnews.com/tag/dprk">DPRK</a> Usman dan Samsi Barmi dihadiri Sekda Adonis dan pejabat di lingkup Pemkab setempat. Setelah sidang pembukaan dilanjutkan pembahasan yang dipimpin Ketua <a href="http://aceh.tribunnews.com/tag/dprk">DPRK</a> Ramli SE dihadiri Usman dan Samsi Barmi, tim anggaran <a href="http://aceh.tribunnews.com/tag/dprk">DPRK</a> serta tim anggaran Pemkab diketuai Sekda Adonis.<br>
Sidang berlangsung alot karena dana yang dianggarkan untuk mobil bupati Rp 1,7 miliar, mobil Wabup Rp 600 juta dan mobil Sekda Rp 450 juta. Ketua <a href="http://aceh.tribunnews.com/tag/dprk">DPRK</a> Ramli SE mempertanyakan terhadap mobil bupati yang lama jenis Fortune yang dinilai masih layak digunakan oleh bupati, tetapi tidak digunakan. Selain itu ia juga mempertanyakan keberadaan 12 mobil yang ditarik dari anggota dewan.</p>
</div><div align="center"><p dir="ltr">“Sebaiknya dana <a href="http://aceh.tribunnews.com/tag/pengadaan">pengadaan</a> mobil tahun pertama bupati bertugas dicoret atau dialihkan. Saat ini ada 10 warga yang tanahnya terkena poyek RS regional yang butuh ganti rugi. Kenapa tidak itu dulu dianggarkan,” kata Ramli SE. Ketua <a href="http://aceh.tribunnews.com/tag/dprk">DPRK</a> Aceh Barat menambahkan terhadap banyak pihak yang menyorot terhadap <a href="http://aceh.tribunnews.com/tag/pengadaan">pengadaan</a> mobil dinas baru bupati, Wabup dan Sekda direspons positif oleh Wabup Banta Puteh Syam.<br>
“Pak Wabup telepon <a href="http://aceh.tribunnews.com/tag/dprk">DPRK</a> bahwa mobil untuk Wabup dicoret saja. Ini patut diapresiasi,” katanya. Menurut Ramli SE, tanggapan Wabup itu karena mobil dinas jenis Fortune yang digunakan Wabup hampir setahun masih bagus dan layak. Selain itu, diharapkan dalam <a href="http://aceh.tribunnews.com/tag/pengadaan">pengadaan</a> mobil baru tahun 2018 jangan ada kesan bahwa pada akhir masa jabatan, mobil tersebut bisa didum atau dimiliki pejabat setelah tak lagi menjabat.<br>
“Mobil digunakan bupati lama dan Wabup lama masih sangat layak sekali digunakan,” katanya. Selain ketua <a href="http://aceh.tribunnews.com/tag/dprk">DPRK</a>, penolakan terhadap usulan pembelian mobil baru bagi pejabat tersebut juga disuarakan anggota <a href="http://aceh.tribunnews.com/tag/dprk">DPRK</a> lain Ilyas Yusuf. Sedangkan anggota Badan Anggaran (Banggar) lain lebih banyak diam. Turut hadir dalam sidang itu Sekda, Kepala Bappeda Said Fauzi, Asisten II Marhaban dan Asisten III Edy Juanda.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu sidang perdana pembahasan KUA PPAS 2018, Senin kemarin kembali ditunda ke Selasa (18/9) hari ini. Sejumlah anggota meminta draf yang diusulkan eksekutif mengutamakan untuk kebutuhan yang mendesak.</p><p dir="ltr">
Sekda Aceh Barat Adonis menyatakan <a href="http://aceh.tribunnews.com/tag/pengadaan">pengadaan</a> mobil baru untuk bupati dan wakil bupati karena mobil lama sudah 5 tahun lebih dipakai. “Maka butuh kendaraan operasional yang bagus ketika dioperasikan,” kata Adonis<b>.(</b><br>
</p>
</div>HYhttp://www.blogger.com/profile/01067377472976159645noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4200731013375409308.post-32906534185962675182018-09-19T17:00:00.001-07:002018-09-19T17:00:20.322-07:00Pengadaan lebih mudah dengan ekatalog<p dir="ltr">https://bengkuluekspress.com/pengadaan-barang-lebih-mudah/</p>
<p dir="ltr">Bertempat di Balai Pertemuan Ratu Samban Arga Makmur, Senin (17/9), Bupati Kabupaten Bengkulu Utara yang diwakili oleh Asisten III Ir Untung Parmono MSi membuka kegiatan Sosialisasi Pelatihan Teknis E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Kegiatan tersebut diikuti 158 peserta yang merupakan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Kasubag atau Kasi Perencanaan, admin SIRUP dan pejabat pengadaan. Kepala Bagian Fasilitasi Layanan Barang dan Jasa (FLBJ) Setdakab Bengkulu Utara, Yulman SPd MPd ketika ditemui Bengkulu Ekspress mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) saat ini mendapatkan kemudahan dalam pengadaan barang, karena untuk belanja saat ini tinggal melakukan pemesanan via online atau e-Katalog. Karena Pemkab Bengkulu Utara sudah bekerjasama dengan PT Air Mas Berkatindo Teknologi (Ayooklik.com) sebagai wadah dalam pengadaan barang dan jasa secara online terkait penyampaian tata cara pembelian barang dan jasa melalui sistem katalog elektronik. “Dengan adanya e-katalog dan belanja online ini justru mempersingkat waktu pembelian, karena pihak pengguna anggaran (PA) tidak perlu lagi harus membeli langsung ke toko. Melainkan bisa langsung menyampaikan pemesanan secara online melalui e-katalog,” katanya. Di sisi lain, Koordinator wilayah PT Air Mas Berkatindo Teknologi, Shaomi Jelita menuturkan, salah satu tujuan dalam pelaksanaan e-katalog tersebut diklaim menjadi instrumen baru dalam menciptakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terbuka (transparan) dan efisien. Tak hanya itu, melalui e-katalog, pembelian barang dan jasa juga bisa dilakukan secara cepat dan mudah. Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini lebih memberi edukasi kepada instansi pemerintah bahwa belanja pemerintah dengan e-katalog tidak serumit diperkirakan. “Dengan e-katalog lebih cepat, tepat dan mudah jadi kita di sini sebagai satu diantara penyedia online shop LKPP berusaha memberikan edukasi yang sebaik mungkin dengan sistem sesuai yang diberlakukan LKPP,” ungkapnya.</p>
<p dir="ltr">Read More at: <a href="https://bengkuluekspress.com/pengadaan-barang-lebih-mudah/">Pengadaan Barang Lebih Mudah | Terkini! Bengkulu Utara</a> https://bengkuluekspress.com/pengadaan-barang-lebih-mudah/</p>
HYhttp://www.blogger.com/profile/01067377472976159645noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4200731013375409308.post-71335336184878312812018-09-19T16:54:00.001-07:002018-09-19T16:54:13.788-07:00Lowongan cpns LKPP 2018<div align="left" ><p dir="ltr">Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membuka lowongan CPNS 2018 sejumlah 65 formasi. Penerimaan CPNS di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini merupakan bagian dari seleksi nasional yang dilakukan secara serentak pada Rabu 19 September 2018.</p>
<p dir="ltr">Saat ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dipimpin oleh Kepala Agus Prabowo.</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Secara keseluruhan pemerintah menerima 238.015 CPNS untuk penempatan di pemerintah pusat dan daerah. Rinciannya, 51.271 formasi untuk penempatan di 76 kementerian/lembaga dan 186.744 formasi di 525 instansi daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 65 formasi tersedia di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tiga formasi prioritas adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. </p>
<p dir="ltr">Untuk informasi lebih lanjut mengenai penerimaan, syarat, dan cara pendaftaran CPNS di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dapat dilihat pada situs web <a href="https://sscn.bkn.go.id/">https://sscn.bkn.go.id</a>.</p>
<p dir="ltr">Peserta yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dijadwalkan pada minggu ketiga Oktober 2018.</p>
<p dir="ltr">Sementara pengumuman kelulusan bagi yang lulus tes seleksi SKD dan SKB akan diberikan pada minggu keempat November 2018. Selanjutnya, pemberkasan bagi CPNS 2018 akan dimulai pada bulan Desember 2018.</p>
<p dir="ltr">https://tirto.id/cpns-2018-lembaga-kebijakan-pengadaan-barang-jasa-pemerintah--lkpp--buka-65-formasi-cZ2R</p>
</div>HYhttp://www.blogger.com/profile/01067377472976159645noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4200731013375409308.post-8695508732217719242018-09-16T06:13:00.001-07:002018-09-16T06:13:53.483-07:00Pengadaan sapi 2017 ditetapkan tersangkanya<div align="left" ><p dir="ltr"><span style="font-size:1.10em;">Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Rabu (12/8) menetapkan BM alias Buyung, yang juga menjabat sebagai Sangadi (Kepala Desa) Padang, Kecamatan Bintauna sebagai tersangka (TSK) dalam kasus pengadaan Sapi Tahun 2017.</span><br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
</p>
<div align="left" ><p dir="ltr">Kajari Boroko, Andi Suharlis melalui Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Robertho Sohilait, kepada sejumlah awak media mengatakan, setelah hasil penyidikan pengadaan sapi dari anggaran Dana Desa Tahun 2017 sebesar Rp 300 juta, maka terbukti ada kerugian negara sebesar Rp 117 juta lebih. “Sehingga kejaksaan menetapkan tersangka kepada BM,” jelasnya.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Lanjutnya, surat penetapan tersangka dengan Nomor: B-403/R.1.19/FD.1/09/2018 tertanggal 6 September 2018 telah disampaikan kepada tersangka. “Dengan alat bukti yang cukup, kami mengambil kesimpulan untuk menetapkan BM sebagai tersangka atas pengadaan sapi induk yang di anggarkan melalui Dandes tahun 2017,” terangnya.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Ia juga menambahkan, proses pengadaan sapi induk tersebut tidak mengikuti aturan yang berlaku. “Selain kasus ini, kami juga menerima beberapa laporan masyarakat dan kami dari Kejari Bolmut akan menseriusi laporan tersebut jika memang ada bukti-bukti yang cukup. Kami tidak akan main-main dalam penanganannya,” aku Kasie Intel ini.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Selain telah menetapkan tersangka kepada Sangadi aktif desa Padang Kecamatan Bintauna,  pihaknya juga saat ini tengah menangani berbagai laporan masyarakat terkait penggunaan Dandes di sejumlah desa yang ada di Kabupaten Bolmu<br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br></p>
<p dir="ltr">https://boganinews.com/2018/09/kejari-boroko-tetapkan-tsk-pengadaan-sapi-tahun-2017/amp/</p>
HYhttp://www.blogger.com/profile/01067377472976159645noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4200731013375409308.post-40558246645509469502018-09-16T06:11:00.001-07:002018-09-16T06:11:15.516-07:00Sosialisasi jabatan fungsional pengadaan di Gowa<div align="left" ><p dir="ltr">Sekretaris Kabupaten Gowa Muchlis membuka sosialisasi jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa Pemkab Gowa di Hotel Gammara Makassar, Kamis (13/9/2018).<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Muchlis mengatakan, tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Goverment) dan bersih (Clean Goverment) semakin besar.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Untuk itu aparat pemerintah diharapkan semakin profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Berkaitan dengan tuntutan tersebut, maka di bidang pengadaan barang/jasa telah dilahirkan kebijakan baru berupa Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa.<br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
</p>
<div align="left" ><p dir="ltr">“Unit Layanan Pengadaan (ULP) diarahkan menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang akan bertransformasi menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa juga sekaligus menjadi sebagai pembina stakeholder,” kata Muchlis.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Dengan adanya perluasan peran maka UKPBJ harus berbentuk struktural, permanen dan mandiri. Di Gowa sendiri sudah berbentuk struktural namun yang menjadi tantangan adalah sumber daya manusia yang ahli di bidangnya.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">“Melalui sosialisasi ini, diharapkan agar para peserta bisa menjadi perhatian terhadap hal ini,” Jelas Muchlis.<br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br></p>
<p dir="ltr">https://www.sulselsatu.com/2018/09/14/sulsel/gowatamapan/sekkab-gowa-buka-sosialisasi-pengadaan-barang-dan-jasa-di-makassar.html</p>
HYhttp://www.blogger.com/profile/01067377472976159645noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4200731013375409308.post-47726047704920642312018-09-16T05:59:00.001-07:002018-09-16T05:59:55.747-07:00pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P. L. C<div align="left" ><p dir="ltr">Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, Rabu (12/9/2018).<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Soetikno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P. L. C pada PT. Garuda Indonesia Tbk.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK terus mendalami terkait dengan peran Emirsyah dalam dalam kasus ini.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">“Misalnya terkait dengan dugaan pengadaan mesin pesawat dan juga perawatan mesin pesawat di Garuda Indonesia tersebut,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr"><b>Baca juga: </b><a href="https://nasional.kompas.com/read/2017/01/21/09262221/siapa.soetikno.soedarjo.salah.satu.tersangka.kasus.suap.emirsyah."><b>Siapa Soetikno Soedarjo, Salah Satu Tersangka Kasus Suap Emirsyah?</b></a><br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Diketahui, Soetikno juga merupakan salah satu tersangka terkait kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Usai diperiksa penyidik KPK, Soetikno irit memberikan keterangan dan menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">“Tanyakan saja sama penyidik ya,” kata Soetikno sembari bergegas meninggalkan gedung Merah Putih KPK.<br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
</p>
<div align="left" ><p dir="ltr">Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr"><b>Baca juga: </b><a href="https://nasional.kompas.com/read/2017/02/14/19283591/diperiksa.kpk.soetikno.soedarjo.dikonfirmasi.soal.suap.untuk.emirsyah"><b>Diperiksa KPK, Soetikno Soedarjo Dikonfirmasi soal Suap untuk Emirsyah</b></a><br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Soetikno yang merupakan<i> beneficial owner</i> Connaught International Pte Ltd, diduga bertindak sebagai perantara suap.<br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
</p>
<div align="left" ><p dir="ltr">KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan pelat merah itu.<br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br></p>
<p dir="ltr">https://nasional.kompas.com/read/2018/09/12/20214251/periksa-soetikno-soedarjo-kpk-dalami-pengadaan-mesin-pesawat-garuda</p>
HYhttp://www.blogger.com/profile/01067377472976159645noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4200731013375409308.post-34365791868446425022018-09-16T05:53:00.001-07:002018-09-16T05:53:26.229-07:00korupsi pelebaran Jalan Nangka Depok 2018<div align="left" ><p dir="ltr">Sekitar 15 jam, eks Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka di Mapolresta Depok. Harry dicecar 171 pertanyaan oleh penyidik. Hingga selesai pemeriksaan, Polresta Depok tak melakukan penahanan terhadapnya.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Harry datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu 12 September 2018 sekitar pukul 08.00 WIB. Pada pukul 22.00 WIB, dia keluar dari ruang pemeriksaan. "Mengenai substansi (pemeriksaan) mungkin silahkan ditanya sama penyidik," kata Kuasa Hukum Harry, Bernhard Sibarani terkait 171 pertanyaan yang diajukan kepada kliennya. Bernhard memastikan Harry menjawab ratusan pertanyaan tersebut.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Mengenai peran kliennya dalam kasus yang disangkakan, Bernhard enggan menjawab. Dia kembali mempersilahkan pewarta meminta keterangan penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut terkuak Harry mengajukan surat permohonan agar tak ditahan. ‎"Kami mengajukan permohonan minta tidak ditahan dan dari penyidik mengabulkan permohonan  dari kami," ucapnya.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Terkait kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan penetapan kliennya sebagai tersangka, Bernhard mengaku belum memikirkannya. ‎"Masih jauh itu, masih panjang itu," ujarnya. Dia menambahkan, Harry akhirnya bisa pulang tanpa mengalami upaya paksa berupa penahanan. Sementara itu, Harry hanya bungkam. Alih-alih ikut menjawab pertanyaan wartawan, dia bergegas pergi meninggalkan kuasa hukumnya. Hingga pemeriksaan rampung, tak ada keterangan yang diberikan penyidik.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto mangkir dalam pemeriksaan  kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka di <a href="http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2018/07/30/polresta-depok-sebar-sketsa-penjahat-seksual-gang-swadaya-kenali-dan-laporkan">Mapolresta Depok</a> di Jalan Margonda Raya, Rabu 5 Agustus 2018. Harry beralasan tak bisa menghadiri pemeriksaan karena tengah berkunjung ke Cirebon.<br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
</p>
<div align="left" ><p dir="ltr"><span style="font-size:1.30em;"><b>Minta penundaan pemeriksaan</b></span><br>
</p>
</div><p dir="ltr"><br>
</p>
<div align="left" ><p dir="ltr">Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Harry Prihanto,‎ Ahmar Ihsan Rangkuti saat mendatangi Mapolresta Depok, Rabu siang. Hari itu, Polresta Depok menjadwalkan pemeriksaan Harry sebagai tersangka. ‎"Kebetulan beliau ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan pada hari ini di luar kota, di daerah Cirebon, jadi, makanya kami hadir mewakili beliau untuk menyampaikan minta penundaan pemeriksaan," kata Ahmar saat itu. Dia meminta penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan pada pekan depan.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">Harry dan eks <a href="http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2018/08/29/diduga-korupsi-rp-10-miliar-eks-wali-kota-depok-nur-mahmudi-ismail-belum">Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail</a> ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka di perbatasan Kecamatan Cimanggis-Tapos. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan tahun anggaran 2015 untuk pelebaran jalan dengan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar. Korps Bhayangkara Depok  telah melakukan penyidikan sejak November 2017. Sekitar 80 saksi telah mintai keterangan serta penyitaan beberapa barang bukti.<br>
</p>
</div><div align="left" ><p dir="ltr">‎Alat bukti penyidik didukung pula laporan penghitungan kerugian negara dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, dugaan korupsi itu mengemuka setelah adanya dua alokasi dana yang mengucur untuk proyek pelebaran jalan tersebut. ‎"Bahwa pengadaan tanah itu sesuai surat izin yang diberikan saudara NMI, awalnya itu dibebankan kepada pihak pengembang, fakta penyidikan yang kita temukan, ada anggaran APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu (tahun anggaran) 2015," ucap Didik.<br>
</p>
</div><p dir="ltr"></p>
<p dir="ltr">http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2018/09/13/15-jam-diperiksa-sebagai-tersangka-korupsi-eks-sekda-harry-prihanto-tak</p>
HYhttp://www.blogger.com/profile/01067377472976159645noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4200731013375409308.post-27031647548725040942018-09-16T02:34:00.001-07:002018-09-16T02:34:10.349-07:00Sosialisasi perpres pengadaan di Bengkulu<p dir="ltr">Memberikan pemahaman dan dasar hukum melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa kepada seluruh ASN di setiap OPD Pemprov Bengkulu, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Bengkulu menggelar Sosialisasi Peraturan Lembaga (Perlem) Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 dan Perlem Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, di Ruang Pertemuan Gedung Serba Guna (GSG) Provinsi Bengkulu, Kamis (13/9/2018).<br>
Staf Ahli Gubernur Bengkulu Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Ari Narsa JS mengatakan, dari sosialisasi yang menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu Praktisi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Khalid Mustafa. Para peserta diharapkan memaknai secara luas dan mengikuti secara serius terkait Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.<br>
“Hal ini perlu dipahami, karena Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa memiliki perang penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk pelayanan publik dan pembangunan perekonomin nasional dan daerah,” terang Ari Narsa saat membacakan sambutan Gubernur Bengkulu.<br>
Dijelaskan Kepala ULP Provinsi Bengkulu Juni Irawati, selain memberikan pemahaman dan dasar hukum kepada ASN selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di setiap OPD, dilaksanakannya sosialisasi ini, juga sebagai bentuk penyamaan persepsi atas tugas dan fungsi pengadaan barang/ jasa.  <br>
Dibandingkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Perlem Nomor 7 Tahun 2018 dan Nomor 9 Tahun 2018 sebagai peraturan turunan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menurut Juni aturannya lebih spesifik dan detail.<br>
“Didalam Perlem ini aturannya lebih simple dan detail. Jadi sebelum perencanaan, kita sudah melakukan identifikasi dan disinilah yang bisa membedakan apakah kebutuhan kita dalam pengadaan barang/ jasa itu berdasarkan keinginan atau kebutuhan,” jelasnya.<br>
Tidak hanya mengatur proses perencanaan hingga serah terima barang, pada Perlem Nomor 7 dan 9 Tahun 2018 ini, peraturan petunjuk teknis (juknis) Pengadaan Barang/ Jasa lanjut Juni lebih mendetail, yaitu mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan hingga serah terima barang dengan sistem yang lebih baik.<br>
Dikatakan Praktisi LKPP Khalid Mustafa, terdapat 3 kelompok orang yang rawan tersandung hukum dalam pengadaan barang/ jasa, yaitu kelompok orang-orang yang memang memiliki niat jahat dalam dirinya untuk menguasai uang negara, orang-orang yang tidak bisa menolak perintah atasan dan orang-orang yang tidak tahu bahwa dirinya itu salah.<br>
“Jadi ketiga kelompok ini jangan sampai menjadi kepribadian para ASN yang bertugas sebagai Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa. Dalam setiap jabatan yang kita emban ada ilmu didalamnya, jadi kita harus belajar apapun itu terkait tugas dan fungsi kita,” ungkapnya saat menyampaikan pemaparan.<br>
Sosialisasi (Perlem) Nomor 7 Tahun 2018 dan Nomor 9 Tahun 2018 dilaksanakan 13 hingga 14 September ini diikuti 300 ASN yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa dari setiap OPD Pemprov Bengkulu dan Kabupaten-Kota. Dalam kesempatan ini, juga tampak hadir Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setda Provinsi Bengkulu Yusni Syarkowi serta beberapa Kepala OPD teknis. <br></p>
<p dir="ltr">https://www.bengkulutoday.com/sosialisasi-ini-perkuat-pemahaman-dan-kompetensi-pejabat-pengadaan-barang-dan-jasa</p>
HYhttp://www.blogger.com/profile/01067377472976159645noreply@blogger.com0