Wednesday, October 10, 2012

Alutsista dan Almatsus

Alutsista adalah singkatan dari Alat utama  sistem senjata Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang  digunakan  untuk  kepentingan  pertahanan  Negara ditetapkan oleh Menteri  Pertahanan  berdasarkan  masukan  dari Panglima TNI.

Almatsus adalah singkatan dari Alat  material  khusus  Kepolisian   Negara  Republik Indonesia yang  digunakan  untuk kepentingan  penyelenggaraan keamanan   dan  ketertiban  masyarakat  ditetapkan  oleh  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengadaan alutsista dan almatsus dilakukan     oleh industri pertahanan, industri   alutsista   dan   industri   almatsus   dalam negeri. Dalam hal alutsista dan almatsus belum dapat dibuat di dalam negeri,   Pengadaan   alutsista   dan   almatsus   sedapat  mungkin langsung dari pabrikan yang terpercaya dan bekerja sama dengan industri dan/atau lembaga riset dalam negeri.
Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman dan tata cara Pengadaan alutsista atau Almatsus  diatur oleh Menteri Pertahanan atau Kepala   Kepolisian Negara  Republik  Indonesia melalui konsultasi dengan LKPP, dengan tetap berpedoman   pada  tata  nilai  pengadaan   sebagaimana   diatur dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya.

Dalam melaksanakan Pengadaan alutsista, Menteri Pertahanan atau Kepala   Kepolisian Negara  Republik  Indonesia  dapat membentuk  tim koordinasi yang terdiri  dari unsur-unsur Kementerian   Pertahanan,   Mabes   TNI/Angkatan,   kementerian yang membidangi industri,  riset dan teknologi serta  unsur  lain terkait.